Jelang Dioperasikan, Jalur KA Cibatu-Garut Diuji Coba Terbatas

Uji coba jalur KA Cibatu-Garut diikuti oleh masyarakat dengan jumlah yang dibatasi.

Antara/Adeng Bustomi
Ribuan warga dan pelajar menyambut kedatangan Kereta Api Inpeksi 4 pada uji coba perlintasan jalur Cibatu-Garut di Stasiun Garut, Kampung Mawar, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Rep: Rahayu Subekti Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang dioperasikan, uji coba terbatas jalur kereta api Cibatu-Garut dilakukan. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri meninjau uji coba terhadap pengujian kestabilan struktur melalui uji dinamis dengan menggunakan sarana berpenumpang.


"Kegiatan ini dimanfaatkan oleh pihak operator sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terhadap pengoperasian jalur kereta api yang hampir 40 tahun tidak beroperasi," kata Zulfikri dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (4/3/2022). 

Zulfikri meminta, kepada seluruh jajarannya yang terlibat dalam kegiatan uji coba kali tersebut dapat memastikan keamanan dan keselamatan prasarana sepanjang jalur. Khususnya, keamanan jalur sebelum dapat dioperasikan.

Dia memastikam, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub turut memberikan dukungan berupa subsidi PSO. "Subsidi PSO ini nantinya akan dapat menekan harga tiket kereta api relasi Pasar Senen-Garut sehingga lebih terjangkau dengan harapan dapat menarik minat masyarakat," ujar Zulfikri. 

Uji coba kali ini diikuti oleh masyarakat dengan jumlah yang dibatasi. Salah seorang penumpang Purwakarta, Hamdi (40 tahun) mengaku, antusias ketika mendengar kabar jalur tersebut akan diaktifkan. 

"Jadi sengaja mengajak keluarga datang khusus untuk mengikuti kegiatan uji coba,” kata Hamdi. 

Selain Hamdi, penumpang lain yang juga menyampaikan antusiasmenya adalah Ratna (57). Dia mengatakan, jalur Cibatu-Garut memiliki kenangan mendalam semasa kecil karena lahir dan besar di Garut.

“Masih ingat saya ketika SD, naik kereta sampai Cikajang cuma bayar Rp 400,” tutur Ratna.

Reaktivasi lintas Cibatu-Garut sepanjang 19,063 kilometer tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana rencana pembangunan 2030. Selain itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Lintas Cibatu-Garut. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler