BPOM: Kopi Ilegal Bercampur Bahan Kimia Obat Sudah Berlangsung Lama
Kopi ilegal bercampur bahan kimia sudah ditemukan sejak 1990.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengungkapkan peredaran pangan olahan, jamu dan kopi ilegal yang dicampur bahan kimia obat di Indonesia telah berlangsung lama. "Ini masalah yang bertahun-tahun di Indonesia. Berdasarkan data Bidang Penindakan BPOM, kasusnya mulai terindikasi tercampurnya bahan kimia obat sejak awal 1990," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung C BPOM RI Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Bahkan saat ini, kata Penny, pencampuran kimia obat dalam bahan baku pangan maupun jamu dan kopi telah dipasarkan secara luas kepada masyarakat melalui fasilitas e-commerce. Penny mengatakan, pangan olahan yang dicampur dengan zat kimia obat melanggar ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Risiko secara jangka panjang dari pemanfaatan bahan baku kimia obat di luar dosis berisiko memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi, hingga menyebabkan kanker dan kematian.
"Hanya pangan khusus untuk keperluan pengobatan yang diperkenankan mencampur zat obat. Namun, tentunya di bawah pengawasan dari dokter," katanya.
Penny mengatakan, sejumlah indikator produk pangan mengandung bahan baku kimia obat umumnya terdapat dalam sejumlah produk tradisional dengan klaim khasiat yang instan. "Mungkin efeknya bisa 'cespleng' (instan) rasanya. Tadinya ada nyeri langsung sembuh, badan letih tiba-tiba langsung kuat, itu harus dicurigai. Tidak mungkin produk jamu atau herbal memberi efek yang langsung karena umumnya untuk memelihara kesehatan," katanya.
Produk pangan dengan efek instan, kata Penny, umumnya mengindikasikan bahan kimia obat aktif dalam dosis yang tidak terkendali. "Mungkin efek sesaatnya terasa membantu, tapi tidak tahu efek samping jangka menangani dan panjang pada organ tubuh kita," katanya.
Penny mengatakan, campuran bahan kimia obat perlu memenuhi berbagai aspek kesehatan di antaranya formula atau dosis yang terkendali, produksi yang higienis, serta diawasi otoritas terkait.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang, menambahkan salah satu zat kimia obat yang umum dicampur dalam pangan olahan maupun jamu dan kopi seperti Paracetamol sebagai obat untuk meredakan demam dan nyeri serta Sildenafil sebagai obat untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria.
"Masyarakat bisa mengetahui produk ilegal melalui penjelasan publik lewat siaran pers, informasi di BPOM, atau melalui Halo BPOM apakah produk itu terdaftar atau tidak," katanya.
Namun, yang paling pasti, kata Rita, produk tersebut harus melalui hasil uji dari tes laboratorium kesehatan.BPOM RI dalam kurun dua tahun terakhir telah mengungkap sebanyak 88 kasus peredaran pangan olahan ilegal di Indonesia. Sebanyak 24 perkara di antaranya telah memperoleh vonis. Modus yang dilakukan pelaku beragam, mulai dari klaim khasiat produk secara instan, peredaran melalui plaform digital hingga pencantuman izin edar BPOM yang dibuat secara ilegal.