Bali Uji Coba Bebas Karantina Bagi PPLN
Meski bebas karantina, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
EPA-EFE/MADE NAGI
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan mulai 7 Maret 2022 Provinsi Bali melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Luhut menjelaskan kegiatan tersebut pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dengan syarat yang harus dipatuhi. Seperti menunjukan bukti pemesanan hotel atau domisili di Bali bagi WNI, serta PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
Selanjutnya ia menerangkan PPLN harus melakukan entry PCR test atau harus tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler