Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis Kasus Nagreg

Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA--Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat. Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3). Usai...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler