Horeee! Anak di Bawah 5 Tahun Sudah Bisa Naik KRL

KAI Commuter hanya izinkan anak naik KRL di luar jam sibuk

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Pembatasan jarak untuk kursi penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line tak lagi diterapkan, Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/3).KAI Commuter mulai hari ini (9/3/2022) memberlakukan aturan baru untuk perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Salah satu yang disesuaikan yakni diperbolehkannya lagi penumpang usia di bawah lima tahun untuk naik KRL.
Rep: Rahayu Subekti Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KAI Commuter mulai hari ini (9/3/2022) memberlakukan aturan baru untuk perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Salah satu yang disesuaikan yakni diperbolehkannya lagi penumpang usia di bawah lima tahun untuk naik KRL. 

Baca Juga


“Anak di bawah lima tahun yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam sibuk,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (9/3/2022). 

Dia mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin. Selain itu juga menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak. 

Anne menambahkan, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo juga sudah diperbolehkan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas. "Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas," tutur Anne. 

Peningkatan kapasitas tersebut juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Anne menuturkan, petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada. 

“Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub,” jelas Anne.

Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, Anne meminta pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Pengguna KRL wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis. 

“Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. Pengguna juga dihimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL,” jelas Anne. 

Dia mengatakan, operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. Sementara untuk KRL Yogyakarta-Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler