Polres Ciko Ringkus 13 Tersangka Narkoba

Para tersangka itu dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.  

Humas Polresta Cirebon
Polresta Cirebon mengamankan 13 tersangka pengedar dan pemakai narkoba selama Januari-Maret 2022.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil meringkus 13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah. Para tersangka itu dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.


"Sebanyak 13 tersangka itu kami amankan dalam pengungkapan selama Januari hingga Maret,’’ ujar Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar, dalam konferensi pers di Mako Polres Ciko. Rabu (9/3).

Fahri meyebutkan, tersangka berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF disangkakan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sedangkan tersangka NJ, ES, TI, MP, MN, DG, melakukan jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat 25,29 gram. Selain itu, pil jenis Tramadol HCI sebanyak  1832 butir, pil jenis Trihexyphenidyl 4180 butir, pil jenis Dextrometrorphan (DMP) 6.463 butir serta psikotropika jenis Riklona Clonazepam lima butir.

"Barang bukti lain yang kami amankan juga berupa 16 handphone android berbagai merk dan uang hasil penjualan dengan total Rp 10.475.000," ujar Fahri.

Fahri menyebutkan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat - obatan sediaan farmasi itu dilakukan di beberapa lokasi. Yakni, di Kecamatan Pamulang Kota Tangerang, Kecamatan Harjamukti dan   Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, serta Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.

Sementara penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi dilakukan di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi, Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti, Kelurahan Pengambiran Kecamatan Lemahwungkuk, Kelurahan Kasepuhan Kota Cirebon, Desa Klayan Kecamatan Gunung Jati dan Desa Astapada Kecamatan Tengah tani.

Untuk transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Sedangkan dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka atau COD.

Fahri mengatakan, tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler