Wali Kota Malang Beri Penjelasan Mengenai Isu Ribuan Vaksin Covid-19 yang Kedaluwarsa
Vaksin tersebut memiliki rentang waktu selama satu bulan untuk digunakan.
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Selama beberapa waktu terakhir muncul isu adanya ribuan vaksin Covid-19 yang sudah memasuki masa kedaluwarsa sejak 28 Februari lalu. Situasi ini pun mendorong Wali Kota Malang, Sutiaji untuk memberikan penjelasannya.
Sutiaji tak menampik memang ada sekitar 2.000 dosis vaksin Covid-19 yang sudah memasuki masa kedaluwarsa. "Itu kan ada tulisan expired pada vaksin," kata pria berkacamata ini saat ditemui wartawan di Kota Malang, Kamis (10/3/2022).
Namun berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, vaksin tersebut masih bisa digunakan. Vaksin tersebut memiliki rentang waktu selama satu bulan untuk digunakan kepada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir mengenai hal tersebut.
Keterangan kedaluwarsa pada vaksin sebenarnya semacam peringatan dan kewaspadaan. Hal ini berarti pemegang vaksin dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) harus segera menghabiskan vaksin tersebut selama masa tenggang. "Itu seperti warning misal deadline tanggal 15, itu tanggal satu harus selesai," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang, Husnul Muarif menambahkan, penggunaan sisa dosis vaksin tersebut untuk lebih pastinya masih harus menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemudian juga perlu menanti keputusan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI). Oleh sebab itu, sisa vaksin jenis Astrazenecca yang belum terpakai untuk sementara disimpan pada fasilitas yang berbeda.
Untuk diketahui, capaian vaksinasi booster di Kota Malang masih 19 persen dari total target sasaran mencapai 856 ribu warga. Dari total tersebut, 83.115 orang merupakan kelompok lansia (lanjut usia). Sementara itu, untuk capaian vaksin dosis pertama mencapai 115 persen sedangkan dosis kedua sekitar 110 persen.