DPR Minta Mendikbudristek Ambil Tindakan Atasi Konflik di ITB

Mendikbudristek berperan besar dalam penyelesaian masalah SBM ITB dan Rektor ITB

Flickriver.com/Ikhlasul Amal
Institut Teknologi Bandung. Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyoroti konflik yang terjadi antara Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) dengan Rektor ITB akibat dicabutnya hak swakelola SBM ITB oleh Rektor ITB. (ilustrasi)
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyoroti konflik yang terjadi antara Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) dengan Rektor ITB akibat dicabutnya hak swakelola SBM ITB oleh Rektor ITB. Himmatul meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) segera mengambil tindakan agar konflik yang terjadi tidak berkepanjangan.

"Mendikbudristek berperan besar dalam penyelesaian masalah ini karena, sebagaimana disebut dalam statuta tersebut, jika keputusan akhir penyelesaian masalah-masalah dalam ITB tidak tercapai, penyelesaian diserahkan kepada Mendikbudristek," kata Himmatul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).

Dirinya juga meminta pihak-pihak yang berkonflik agar segera mengakhirinya sehingga mahasiswa mendapat pelayanan pendidikan sebagaimana mestinya. Imbas konflik tersebut menyebabkan tidak dipenuhinya pelayanan pendidikan kepada mahasiswa. Hal itu dinilai bertentangan dengan statuta ITB Pasal 41 ayat (1) Statuta ITB yang berbunyi, 'setiap mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran'.

"Sebagai komunitas yang memiliki tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik, sudah seharusnya konflik yang terjadi dapat segera diatasi asalkan pihak-pihak yang terlibat mengedepankan nilai, norma, dan tindakan yang selaras dengan asas-asas pendidikan tinggi antara lain penalaran, kejujuran, keadilan, kebajikan, dan tanggung jawab," ujarnya.

"Sehingga upaya ITB dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora dapat terus berjalan," imbuh politikus Partai Gerindra tersebut.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira.  Dia meminta, Mendikbudristek turun tangan selesaikan konflik tersebut.

"Kasus perseteruan antara Forum Dosen Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) ITB dan Rektor ITB akibat dicabutnya status Swakelola SBM ITB sudah terlalu mendalam dan berdampak bagi kerugian dunia Pendidikan Tinggi, khususnya bagi mahasiswa yang sedang mengikuti proses perkuliahan," kata Andreas.

Sebelumnya diberitakan Forum Dosen SBM ITB (FD SBM ITB) menyatakan tidak beroperasi seperti biasanya mulai Selasa (8/3/2022). Proses belajar mengajar pun tidak dilaksanakan secara luring maupun daring. Namun, mahasiswa diminta untuk belajar mandiri.

"Dengan berbagai pertimbangan, FD SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali," ujar Perwakilan dan Juru Bicara Forum Dosen SBM, Achmad Ghazali, kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Ghazali menjelaskan, keputusan ini diambil karena kebijakan rektor ITB saat ini, tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai  standar internasional yang selama ini diterapkan.

Hal ini, kata dia, merupakan dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tahun 2003, tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.
Pada 2 Maret 2022, kata dia, jajaran dekanat SBM ITB yang dipimpin oleh Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo, dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada rektor.

Berbagai upaya, kata dia, telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta Wakil-Wakil Rektor pada tanggal 4 Maret 2022, tetapi masih belum membuahkan hasil.

Baca Juga


Sementara Perwakilan FD SBM ITB, Jann Hidajat menyatakan, bahwa standar kualitas pelayanan terbaik di SBM ITB tidak lagi dapat dipertahankan. Walaupun, kata dia, hasil upaya swadana yang dilaksanakan oleh SBM ITB cukup untuk mendanai kualitas pelayanan terbaik.

"Artinya, pencabutan asas swakelola ini adalah bentuk ketidakadilan, terutama bagi mahasiswa dan orang tua mahasiswa yang telah membayar untuk mendapat standar pelayanan kelas dunia, tapi tidak terlaksana karena dicabutnya azas swakelola," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler