Anies Cabut Upaya Banding Terhadap Warga Korban Banjir
Upaya banding dilakukan karena mengikuti prosedur standar proses penanganan perkara di Pemprov DKI.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta melalui Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT. Menurut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, hal itu berdasarkan permintaan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. “Setelah mendapat arahan dari...