Anies Cabut Upaya Banding Terhadap Warga Korban Banjir

Upaya banding dilakukan karena mengikuti prosedur standar proses penanganan perkara di Pemprov DKI.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta melalui Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT. Menurut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, hal itu berdasarkan permintaan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. “Setelah mendapat arahan dari...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler