Asuransi Pertanian: Manfaat dan Cara Kerjanya

Berprofesi sebagai petani? Sudah tahu asuransi pertanian yang bisa melindungi petani dari risiko finansial akibat gagal panen dan lainnya? Berikut selengkapnya:

Asuransi Pertanian: Manfaat dan Cara Kerjanya
Rep: cermati.com Red: cermati.com

Produk asuransi yang ada saat ini semakin banyak. Namun, tidak semua orang tahu jenis-jenis produk asuransinya, misalnya asuransi pertanian. Sudah pernahkah kamu mendengarnya?


Sesuai namanya, asuransi pertanian ditujukan bagi para petani untuk menjamin kesejahteraan petani jika sewaktu-waktu terjadi gagal panen. Beberapa penyebabnya, seperti curah hujan yang terlalu tinggi, serangan hama, dan kondisi tanah yang kurang pas untuk bertani.

Produk asuransi yang ada saat ini semakin banyak. Namun, tidak semua orang tahu jenis-jenis produk asuransinya, misalnya asuransi pertanian. Sudah pernahkah kamu mendengarnya?

 

Manfaat Asuransi Pertanian


Sesuai namanya, asuransi pertanian ditujukan bagi para petani untuk menjamin kesejahteraan petani jika sewaktu-waktu terjadi gagal panen. Beberapa penyebabnya, seperti curah hujan yang terlalu tinggi, serangan hama, dan kondisi tanah yang kurang pas untuk bertani.

Berikut manfaat yang bisa didapatkan dari asuransi pertanian:

1. Proteksi gagal panen

Namanya bekerja, tentu ada risikonya. Risiko ini juga yang kerap kali dialami oleh para petani, yaitu gagal panen. 

Dengan asuransi pertanian, hasil pertanian para petani dilindungi oleh perusahaan asuransi. Jika terjadi gagal panen, maka modal untuk menanam kembali akan dibiayai oleh asuransi.

2. Ganti rugi akibat gagal panen

Petani yang mengalami gagal panen tentunya mengalami kerugian yang besar. Mulai dari bibit, alat pertanian, dan pupuk yang jika dikalkulasi berjumlah lumayan.

Untungnya dengan asuransi pertanian, kerugian akibat gagal panen akan di-cover oleh perusahaan asuransi. Biaya ganti rugi dipastikan lebih besar daripada ganti rugi yang diberikan oleh tengkulak setempat.

3. Menjaga kemakmuran petani

Mulai dari memberikan biaya ganti rugi hingga memodali aktivitas bertani yang gagal panen, asuransi akan berikan manfaat tersebut jika petani memiliki asuransi pertanian. 

Asuransi pertanian diharapkan dapat meningkatkan kemakmuran para petani. Ketika petani makmur, maka masyarakat ikutan makmur karena tidak kesulitan mencari bahan makanan. Harganya juga terjangkau karena melimpahnya hasil panen.

Baca Juga: Asuransi Kebakaran: Pengertian, Manfaat dan Cara Klaim

Perhitungan Premi Asuransi Pertanian

Untuk lahan pertanian bersubsidi, maka ilustrasi premi yang dibayarkan dengan ilustrasi berikut :

  • Premi asuransi sebesar 3% dari ongkos produksi
  • Ongkos produksi sebesar Rp 8 juta

Perhitungannya :

= 3% x Rp 8 juta = Rp 240 ribu/hektar

Subsidi pemerintah sebesar 80%, yaitu Rp 192 ribu. Dengan demikian, petani tinggal membayar sisa 20%, yaitu 48 ribu. 

Pembayaran premi di atas disesuaikan dengan luas tanah (dalam satuan hektar). Semakin luas lahan pertanian, maka semakin mahal premi asuransi yang dibayar.

Cara Membeli Asuransi Pertanian

Untuk lahan pertanian bersubsidi, maka cara membeli asuransinya sebagai berikut :

  • Petani wajib ikut serta dalam pendataan petani yang dilakukan oleh Dinas Kabupaten setempat
  • Hasil pendataan akan dikirimkan kepada Kementerian Pertanian
  • Petani mengisi formulir pendaftaran asuransi, lalu melakukan verifikasi data
  • Mengikuti sosialisasi tentang premi dan cara membayarnya
  • Polis akan diterbitkan, dan petani dapat mengajukan klaim jika mengalami kerugian dalam jumlah tertentu saat polis diterbitkan

Untuk lahan pertanian swasta Jasindo, maka cara membeli asuransi sebagai berikut :

  • Menghubungi layanan customer care di nomor telepon atau melalui email
  • Menyampaikan keinginan untuk membuka asuransi pertanian
  • Mengisi formulir pendaftaran yang diberikan, lalu melampirkan dokumen yang dibutuhkan
  • Proses penandatanganan polis yang menandakan jika polis sudah aktif dan dapat digunakan

Baca Juga: Asuransi Kebakaran: Pengertian, Manfaat dan Cara Klaim

Cara Klaim Asuransi Pertanian


Apabila risiko terjadi pada tanaman yang diasuransikan, petani dapat mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan AUTP berikut ini :

  • Tertanggung menyampaikan risiko kerusakan tanaman kepada petugas
  • Petugas dan tertanggung mengisi form-6 bersama-sama melalui aplikasi SIAP maksimal 6 hari kerja
  • Tertanggung menyimpan bukti kerusakan tanaman sampai petugas menentukan nilai kerugian. Tertanggung dapat melakukan penanaman kembali, tapi dengan menyertakan bukti foro melalui open camera 
  • Petugas akan memberikan sejumlah saran untuk mengantisipasi kerusakan yang lebih luas
  • Melakukan pengendalian yang dibutuhkan bersama petugas dari dinas pertanian
  • Jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki atau parah, akan dilakukan perhitungan ganti rugi
  • Tertanggung mengisi dan menandatangani berita acara yang berisi hasil pemeriksaan tanaman yang mengalami kerusakan. Berita acara ini juga akan ditandatangani oleh pihak yang terlibat

Tips Memilih Asuransi Pertanian yang Bagus

1. Perhatikan kebutuhan

Sama seperti asuransi kesehatan atau jiwa, Anda perlu menyesuaikan produknya dengan kebutuhan agar manfaat asuransinya maksimal. Lihat pertanggungan atas kejadian apa saja yang dibutuhkan. 

2. Pendaftaran dan klaim yang mudah

Proses pendaftaran yang mudah dipercaya dapat menghemat waktu dan tenaga, begitu pula saat mengajukan klaim. Pilihlah yang tata caranya paling mudah agar Anda sendiri tidak kesulitan saat melakukan prakteknya nanti.

4. Premi yang sesuai finansial

Tips terakhir adalah selalu sesuaikan dengan kondisi finansial, meskipun biaya premi asuransi pertanian terjangkau. Jangan sampai pembayaran premi mengganggu kondisi finansial. 

Perbanyak Informasi tentang Asuransi Pertanian

Mengingat asuransi pertanian masih jarang didengar dan tidak banyak juga yang tahu, sebaiknya perbanyak informasi tentang produknya sebelum memutuskan untuk membelinya. Manfaatkan Google atau media sosial untuk memaksimalkan informasi, jadi Anda sama sekali tidak buta akan produk asuransinya.

Baca Juga: Daftar Broker Asuransi: Pengertian, Peran, Hingga Peraturannya

 

Lihat Artikel Asli
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Berita Terpopuler