Logo Halalnya tak Berlaku, Masihkah MUI Berperan dalam Sertifikasi Halal?
MUI merupakan salah satu mitra BPJPH dalam melaksanakan wewenang penyelenggaraan jaminan halal
Salam Sahabat! Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi dicabut seiring dengan keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan logo halal baru. Logo halal MUI yang didominasi huruf arab halal berlatar hijau diganti dengan logo halal mirip gundukan wayang versi Kemenag. Meski demikian, logo halal MUI masih berlaku hingga 1 Februari 2026.
Baca juga: Produk Wajib Gunakan Logo Halal Baru yang Mirip Gundukan Wayang
Baca juga: Logo Halal MUI Masih Bisa Digunakan Hingga 1 Februari 2026
Baca juga: Label Halal Baru Ditetapkan, Bentuknya Menyerupai Wayang
Lantas, bagaimana peran MUI dalam sertifikasi halal? Masihkah MUI punya wewenang? Dalam Pasal 7 UU No 33 Tahun 2014 disebutkan jika MUI merupakan salah satu mitra BPJPH dalam melaksanakan wewenang penyelenggaraan jaminan halal. Dua unsur lainnya adalah kementerian dan atau lembaga terkait juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dalam pasal 10, kerjasama BPJPH dengan MUI dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor hala, penetapan kehalalan produk dan akreditasi LPH. MUI juga masih berwenang untuk menetapkan kehalalan produk dalam bentuk keputusan penetapan halal produk. Karena itu, pada pasal 20, penetapan barang yang diharamkan dilakukan oleh menteri agama berdasarkan fatwa MUI.
Peran MUI juga masih terlihat pada PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 76, MUI memiliki peran dalam penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Sidang fatwa halal itu pun dapat dilakukan MUI Pusat, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. Hasil penetapan kehalalan produk dari fatwa MUI yakni penetapan halal produk atau penetapan ketidakhalalan produk.
Dari pemaparan beleid yang ada, maka jelas ya sahabat jika MUI masih memiliki wewenang dalam penerbitan fatwa halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Semoga peran MUI ini bisa mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan produk halal. Amin.
Baca juga: Tembak Mati dr Sunardi, Guru Besar Hukum Undip: Densus 88 Sembrono
Baca juga: Mengenal Hajjaj, Algojo Bani Umayyah Pembunuh Sahabat, Ulama dan Rakyat Jelata