Penyebab Kenaikan Biaya Haji Menurut Anggota BPKH
IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bidang investasi dan kerja sama luar negeri Hurriyah El Islamy mengatakan, banyak pertanyaan dari calon jamaah yang perlu diklarifikasi dan verifikas terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Akan adanya kenaikan biaya haji yang paling banyak ditanyakan jamaah.
"Misalnya mengenai potensi kenaikan biaya haji," kata Hurriyah kepada Republika, Selasa (15/3).
Hurriyah mengatakan, pertanyaan tentang potensi kenaikan biaya haji banyak ditanyakan kepadanya saat mendampingi anggota DPR di kota Semarang baru-baru ini. Pertanyaan tersebut disampaian langsung kepada Hurriyah El Islamy, sebagai anggota badan pelaksana bidang BPKH.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut kata Hurriyah, terlebih dahulu dirinya menyampaikan tentang peraturan perundang-undangan sebagai dasar BPKH bekerja. Hurriyah mengatakan, ada dua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai haji yaitu Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
"BPKH diamanatkan untuk mengelola keuangan haji. Untuk pelaksanaannya merupakan tugas dan kewenangan satker haji Kemenag," ujarnya.
Hurriyah mengatakan, faktor lain yang berkontribusi atas meningkatnya biaya haji, karena adanya pelemahan nilai tukar rupiah ke mata ung asing yang dominan untuk pengeluaran haji. Menurutnya lebih dari 86 persen biaya untuk pelaksanaan haji dibayarkan dalam mata yang dollar dan riyal saudi.
"Pelemahan rupiah atas dolar pertahunnya menjadi salah satu penyebab kenaikan harga saat dilihat dari sudut pandang rupiah," katanya.
Padahal di Saudi sendiri telah terjadi peningkatan inflasi termasuk dari dampak penyesuaian peraturan. Pada waktu bersamaan, komitmen Kerajaan Saudi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan haji dan umrah yang tentunya akan memberikan fasilitas dan kenyamanan lebih baik untuk jamaah.
"Peningkatan ini di satu sisi dan di sisi lain berdampak atas penyesuaian harga untuk jasa pelayanan yang akan disediakan," katanya.
Investasi di Arab Saudi
Hurriyah mengatakan, mengetahui banyak perubahan dan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Saudi, maka investasi di obyek-obyek berkaitan dan jasa pelayanan haji menjadi suatu keniscayaan untuk memastikan sustainibitas pengelolaan keuangan haji. Dia memastikan, dana yang terkumpul dan dikelola BPKH mempunyai kekuatan ekonomi untuk memberikan manfaat dan kemaslahatan kepada Umat Islam.
Menurutnya, apabila dana haji diinvestasikan secara cerdas (smart investing), bukan saja jamaah yang dapat merasakan nilai manfaat sekaligus menikmati peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji. Bahkan pihak-pihak terkait turut menerima manfaat dari peningkatan rasionalitas dan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah di tanah suci.
Bahkan kata dia, BPKH dapat menjadi mesin penggerak untuk turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas di Indonesia dan di Arab Saudi turut berperan aktif dalam penciptaan lapangan pekerjaan, pasar dan potensi usaha untuk UMKM, Pesantren dan Pebisnis dari NKRI. Dan bisa membuka sumber-sumber baru yang berkontribusi atas peningkatan devisa.
Lebih lanjut Dr Hurriyah menyampaikan bahwa, BPKH sudah diperkuat dengan peraturan perundangan untuk melaksanakan kewenangannya. Artinya BPKH sudah memiliki network yang sangat baik dengan ororitas, instansi dan institusi-institusi terkait di Arab Saudi.
"BPKH sudah mempunyai sumber daya untuk melaksanakan investasi di ekosistem perhajian," katanya.
Untuk Hurriyah meminta masyarakat haji berdoa agar Indonesia segera memiliki akomodasi, jasa transportasi, jasa penyediaan makanan siap saji dan jasa-jasa terkait lainnya di tanah suci. BPKH terus berupaya produk-produk industri dari NKRI yang diperlukan untuk ibadah dapat bangkit di Saudi.
"Insya Allah, mudah-mudahan ke depannya kita bisa menciptakan ekosistem perhajian dari investasi dan kerja sama BPKH di Arab Saudi," katanya.
Hurriyah memastikan, BPKH bisa membuka peluang pasar yang sebesar-besarnya terkait industri perhajian dan di tanah air. BPKH dapat mengoptimalkan penggunaan dana kegiatan kemaslahatan untuk memberikan modal, biaya pelatihan dan fasilitas penunjang untuk pengrajin dan industri.
"Yang nantinya produk-produk yang dihasilkan itu dapat dipasarkan dan diekspos untuk kegiatan perhajian," katanya.