Pendirian Tenda Berbuka Puasa Ramadhan UEA Wajib Prokes
IHRAM.CO.ID,ABU DHABI -- Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional (NCEMA), berkoordinasi dengan mitra utamanya, telah mengumumkan protokol yang mengatur pendirian tenda berbuka puasa selama Bulan Suci Ramadhan pada tahun ini.
Dilansir dari laman Gulf Today pada Selasa (15/3), Hal ini sejalan dengan strategi nasional untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat sehubungan dengan dimulainya kembali berbagai kegiatan publik. Selain itu juga untuk mendukung upaya tak kenal lelah yang dilakukan di tingkat negara guna mencapai pemulihan yang berkelanjutan dan memulihkan keadaan normal.
Izin sebelumnya untuk mendirikan tenda berbuka puasa harus diperoleh dari Bulan Sabit Merah Emirates (ERC) sesuai dengan protokol, dengan komite lokal dan tim NCEMA di setiap emirat yang berwenang untuk menyetujui pemasangan tenda ini. Kemudian juga menentukan jumlah peserta, dan penentuan lokasi berkoordinasi dengan ERC.
Sesuai protokol, tenda berbuka puasa harus dirancang dalam bentuk kanopi yang terbuka dari semua sisi atau dengan pendingin ruangan. Selain itu juga menggabungkan semua sistem keselamatan dan perlindungan yang diperlukan.
Kapasitas tenda akan ditentukan oleh komite lokal dan tim dari masing-masing emirat, dengan para peserta untuk tetap berjarak setidaknya satu meter, sambil memastikan penyediaan penjaga keamanan atau sukarelawan untuk mengatur proses masuk dan keluar. Selanjutnya memberikan poster untuk semua pintu masuk dan keluar, dan menghindari jabat tangan saat salam.
Tenda buka puasa juga diperintahkan dibuka dua jam sebelum waktu berbuka (Adzan Maghrib), untuk menghindari kemacetan, dengan penerapan wajib sistem Green Pass sesuai aturan yang berlaku oleh masing-masing emirat. Penyelenggara atau personel tenda buka puasa harus menyediakan masker dan alat sterilisasi dan mengarahkan orang-orang untuk mematuhi semua tindakan pencegahan dan pencegahan, termasuk pemakaian masker, jarak fisik, dan sterilisasi tangan secara konstan.
Di samping itu, menggunakan penutup meja sekali pakai adalah wajib, sesuai dengan protokol yang juga merekomendasikan piring, gelas, dan sendok sekali pakai untuk setiap individu. Lalu memastikan orang duduk terpisah satu meter di atas meja makan.
Adapun NCEMA mencatat bahwa semua tindakan yang diumumkan dalam protokol saat ini dapat diubah berdasarkan situasi kesehatan global dan lokal. Selain itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dan mentaati penanganan pandemi guna menjaga pemulihan pasca Covid-19 yang telah diamankan oleh negara.