Pemerintah Subsidi Harga Minyak Goreng Curah Rp 14 ribu Per Liter
Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BP Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan mensubsidi harga minyak goreng curah menjadi sebesar Rp 14 ribu per liter. Subsidi yang akan diberikan tersebut berbasis pada dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
“Pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp 14 ribu per liter. Dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS,” jelas Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Ia mengatakan, pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan distribusi minyak goreng. Keputusan kebijakan ini dilakukan dengan memperhatikan situasi global di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak nabati dan juga minyak kelapa sawit.
Sementara terkait harga minyak kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian. Sehingga diharapkan minyak goreng akan tersedia baik di pasar modern maupun pasar tradisional.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan, kepolisian akan mengawal distribusi dan ketersediaan pasokan minyak goreng di pasaran. Ia menyebut, Kepolisian bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada memastikan ketersediaan minyak goreng curah dan minyak kemasan di pasar.
“Apa yang sudah disampaikan oleh Menko Ekonomi terkait dengan perubahan harga minyak curah menjadi Rp 14 ribu untuk harga eceran tertinggi, tentunya kami dari kepolisian siap untuk mengawal, sehingga jaminan distribusi, kemudian ketersediaan di pasar betul-betul real di lapangan,” ujar Kapolri.