KPK Lacak Aset Angin Prayitno untuk Dalami TPPU

KPK menduga Angin Prayitno menyembunyikan hasil korupsinya ke dalam aset tertentu.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) bergegas meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan suap terkait pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian aset tersangka pengaturan pajak, Angin Prayitno Aji (APA). Hal tersebut berkenaan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan di Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Lembaga antirasuah menduga tersangka Angin Prayitno telah menyembunyikan hasil korupsinya ke dalam aset tertentu. Pelacakan aset tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa dua orang saksi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian aset oleh tersangka APA dengan menggunakan identitas pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Adapun, kedua saksi yang diperiksa KPK adalah Kepala Cabang dan sales pada PT Wolfsburg Auto Indonesia yakni Riza Fanani serta Endeng Gumiwang. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada Selasa (15/3/2022).

Disaat yang bersamaan, KPK juga melacak aliran dana yang diterima tersangka Angin Prayitno Aji. KPK memeriksa dua orang saksi yakni Direktur dan Marketing Manager CV Perjuangan Steel yaitu Ruddy Soegiarto serta Ho Thay Liong.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang terkait dengan pemeriksaan perpajakan," katanya.

Sebelumnya, KPK mengaku akan fokus pada perampasan aset alias asset recovery sebagai hukuman guna menimbulkan efek jera bagi para koruptor. Upaya perampasan aset hasil korupsi itu dilakukan diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU.

Terkait kasus Angin Prayitno, KPK merampas aset korupsi bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar milik tersangka dimaksud. Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara, diantaranya berupa bidang tanah dan bangunan.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat Angin Prayitno bermula saat dirinya memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Angin bersama tersangka Dadan Ramdani diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, Angin bersama Dadan menerima sejumlah uang. Aliran dana tersebut mereka terima Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi sebagai perwakilan PT GMP pada Januari-Februari 2018.

Pembayaran selanjutnya dilakukan pada pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT JB.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler