Sidebar

Laporan: Serangan Islamofobia di Australia Melonjak

Thursday, 17 Mar 2022 00:37 WIB
Islamofobia (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  CANBERRA -- Serangan Islamofobia di Australia melonjak setelah pembantaian masjid Christchurch 2019 di Selandia Baru. "Dalam sebuah laporan yang dipublikasikan Tip of the Iceberg,  insiden Islamofobia secara langsung meningkat setidaknya empat kali lipat, sementara laporan kebencian online meningkat 18 kali lipat dalam dua minggu, setelah serangan teroris sayap kanan oleh Brenton Tarrant yang menewaskan 51 Muslim,” kata Australian Islamophobia Register dilansir dari Alaraby, Rabu (16/3/2022).


Laporan kelompok itu dirilis pada peringatan ketiga pembantaian, di mana supremasi kulit putih memproklamirkan diri membunuh jamaah sholat, termasuk anak-anak dan orang tua di dua masjid di Christchurch pada 2019

"Islamofobia bukanlah masalah 'Muslim' tetapi risiko kohesi sosial. Ini membutuhkan keterlibatan nasional jika Australia ingin menghidupkan warisan multikulturalnya," kata peneliti.

Mereka juga mendesak otoritas publik dan platform media untuk mengambil tanggung jawab lebih besar untuk mencegah kebencian offline dan daring.

Laporan tersebut yang merupakan laporan 'Islamofobia di Australia' ketiga dari Register Islamophobia, menganalisis 247 insiden Islamofobia terverifikasi yang terjadi dari Januari 2018 hingga Desember 2019.

Sebanyak 138 insiden terjadi secara langsung dan 109 terjadi secara online, menurut register. Dua belas persen dari semua kasus fisik dan 65 persen dari semua kasus online dilaporkan dalam dua minggu pertama setelah serangan Christchurch.

Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa 78 persen pelaku diidentifikasi sebagai laki-laki, meningkat dari 73 persen dalam laporan 2014-2016. Sedangkan 82 persen korban adalah perempuan, meningkat dari 72 persen pada laporan sebelumnya.

Daftar Islamofobia menyoroti bahwa kasus-kasus yang dianalisis hanyalah puncak gunung es karena Islamofobia "secara konsisten tidak dilaporkan".

Pelaku penyerangan di masjid Christchurch, Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat pada Agustus 2020 setelah mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan. Namun, November lalu, pengacaranya mengatakan penyerang sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas hukuman penjaranya.

Berita terkait

Berita Lainnya