Kejari akan Tindak Lanjut Perusahaan yang Nunggak Iuran BPJSTK
Kesadaran para PKBU memberikan perlindungan Jamsostek pada para pekerja masih rendah.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Bogor Kota. Pendampingan untuk meningkatkan kepatuhan kepada para Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) yang tidak patuh. Hal ini dilakukan mengingat kesadaran para PKBU akan kepatuhan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada para pekerja masih rendah.
Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraini, mengatakan, pihaknya akan terus berkomutmen dalam mendukung optimalisasi program-program BPJSTK. Agar dapat dipatuhi oleh setiap PKBU di wilayah Kota Bogor sesuai amanah negara.
“Yang pasti kami terus membantu, bukan hanya secara kerjasama kelembagaan terhadap BPJSTK, namun ini merupakan tugas negara sebagai regulator dalam melaksanakan amanah UUD 1945 untuk memastikan kesejahteraan para pekerja,” ujar Sekti, Rabu (16/3/2022).
Dalam data yang diterimanya, ada beberapa perusahaan yang memiliki tunggakan iuran kepada BPJSTK. Sekti mengatakan, kewajiban para perusahaan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kejari Kota Bogor.
Sekti menyebutkan, mengantongi sembilan nama perusahaan yang tercatat memiliki tunggakan iuran. “Kami akan memproses setiap PKBU yang belum menjalankan kewajibannya terkait BPJSTK, sesuai aspek hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dia mengatakan, ke depan Kejari Kota Bogor akan terus mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan, juga melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum.
Adapun ruang lingkup kerjasama dimaksud antara lain terkait pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan menyangkut aset. Salah satunya, kata Sekti, menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus BPSTK dalam rangka peningkatan kepatuhan PKBU dalam program Jamsostek.
“Termasuk juga permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Kepala Kantor BPJSTK Cabang Bogor Kota, Mias Muchtar, menaruh harapan besar kepada Kejari Kota Bogor untuk berkontribusi dan berperan aktif. Juga bersinergi antar lembaga negara, dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJSTK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan PKBU, yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang. Dalam hal ini kita menggandeng Kejari Kota Bogor untuk menunaikan fungsi tersebut,” tegas Mias.
Menurut Mias, dengan adanya kerjasama melalui berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi yang berlaku. Kerjasama melalui lembaga hukum pun akan terus dilakukan BPJSTK Bogor Kota, agar seluruh pekerja Kota Bogor dalam terlindungi oleh program-program BPJSTK.
“Sehingga optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja dapat terlaksana sebagai bukti hadirnya negara untuk masyarakat, khususnya para pekerja,” pungkasnya.
Diketahui, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2013 tentang Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu dilaksanakan kerjasama untuk peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya, termasuk bagi para PKBU. Kerjasama kesepakatan antar BPSTK Bogor Kota dan Kejari Kota Bogor juga sudah tertuang dalam penandatanganan kerjasama, pada 10 Maret 2022.