Menaker akan Kembalikan Ketentuan Klaim JHT ke Aturan Lama

Hal itu akan tertuang dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) memberikan keterangan soal revisi Pemernenaker 2/2022 kepada awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3). Ida menyatakan, revisi ini akan mengembalikan ketentuan pencairan dana JHT seperti aturan lama, yang berarti pekerja tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk menarik dana tersebut.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan akan mengembalikan ketentuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang ditargetkan keluar sebelum Mei 2022. (Prisca Triferna Violleta/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak | Antara)


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler