Anggota DPR Sebut Meninggalnya Warga Saat Urus KTP-El dan BPJS adalah Tragedi Besar

Kematian satu warga ini adalah tanggung jawab kita semua.

tangkapan layar
Amilludin (55 tahun) pasien yang sedang kritis akibat penyumbatan usus meninggal dunia saat mengurus e-KTP untuk keperluan BPJS.
Rep: Amri Amrullah Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Kabar meninggalnya seorang warga di Bulukumba, Amiluddin (55) yang sedang mengurus KTP elektronik dikarenakan ia tidak dilayani di RSUD karena tidak memiliki BPJS Kesehatan, memunculkan keprihatinan banyak pihak. Termasuk Anggota DPR dari Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera dan Anggota DPR dari Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

Kedua Anggota DPR RI ini menyesalkan insiden seperti ini masih saja terjadi. Mardani, Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menilai insiden seperti ini seharusnya bisa diantisipasi tidak terjadi. Menurut dia, antisipasi bisa dilakukan pegawai fasilitas publik, dengan pelayanan khusus bagi warga yang dalam keadaan kritis oleh pegawai pemerintah, baik di RSUD maupun di dinas Dukcapil setempat.

Mardani yang juga di Komisi II bermitra dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri ini menyebut, insiden ini tragedi besar bagi semua pihak. Sebab, menurut dia tidak boleh ada satupun warga negara yg diperlakukan seperti ini. Namun diakui, dia memang tidak mudah memberesi masalah BPJS ini.

"Karena itu mestinya BPJS dan Kemenkes wajib memberi pintu darurat untuk kasus ini. Kematian satu warga ini adalah tanggung jawab kita semua," tegasnya.

BPJS, Kemenkes hingga Pemda mestinya memperbaiki SOP penanganan kasus seperti ini. Hal serupa juga disampaikan Anggota DPR Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Sebagai mitra BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, Saleh berharap insiden seperti ini sudah semestinya tidak terjadi lagi.

"Kita sudah pernah meminta kepada pihak BPJS dan Kemenkes agar kondisi-kondisi darurat seperti ini, sebaiknya didahulukan pelayanan kesehatannya, sedangkan syarat administrasi bisa disusulkan kemudian," tegas Saleh kepada wartawan.

Memang diakui dia, persoalan ini adanya di pemerintah daerah, dalam hal ini RSUD setempat dan Dinas Kesehatan setempat. Pemda, dalam hal ini RSUD di Bulukumba harus mengedepankan pelayanan kesehatan terlebih dahulu ketika pasien dalam kondisi kritis.

Karena itu, ia sekali lagi sangat prihatin, terhadap Amiluddin warga yang meninggal akibat harus mengurus syarat BPJS kesehatan dan KTP elektronik sedangkan ia dalam kondisi kritis dirawat di RSUD setempat. "Kita berharap ada kemudahan peraturan, terutama dalam kondisi-kondisi emergency bagi warga yang kondisi kritis seperti ini," kata dia.

Pemda dan semua pelayanan publik harus mempermudah, termasuk urusan RSUD dan BPJS Kesehatan. "Jangan terlalu ketat aturan dalam kondisi emergency," imbuhnya.

Jadi menurut dia kejadian ini adalah tanggung jawab Pemda, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bulukumba, memberi pemahaman kepada pegawai pelayanan publik, baik di RSUD, di BPJS dan Dukcapil. Di mana dalam keadaan emergency, pelayanan masyarakat tetap harus didahulukan dibandingkan urusan administrasi yang bisa disusulkan di kemudian hari.


Sementara itu, terkait insiden di Bulukumba tersebut, wartawan sudah berusaha menanyakan tanggapan dan penjelasan dari BPJS Kesehatan. Namun hingga berita ini diturunkan pihak BPJS Kesehatan belum memberikan jawaban terkait insiden yang menimpa warga Bulukumba ini.

Sebelumnya jagat media sosial kembali dihebohkan oleh seorang pasien yang sedang kritis akibat penyumbatan usus dan dirawat di RSUD Andi Sulthan Daeng Radja, Bulukumba, harus mengurus e-KTP karena tidak memiliki BPJS Kesehatan. Berita ini menjadi kabar duka karena pria yang bernama Amiluddin, 55 tahun tersebut harus menghembuskan nafas terakhir saat sedang mengurus e-KTP di Dinas Dukcapil Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Video informasi ini pun menjadi tular di media sosial, karena banyak pihak yang menyayangkan birokrasi yang berbelit-belit bagi rakyat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan kependudukan. Karena alasan tidak ada BPJS, pihak keluarga diminta RSUD untuk mengurusnya sedangkan pasien belum mengurus e-KTP, sehingga memaksa yang bersangkutan harus mengikuti proses rekam diri di Dinas Dukcapil Bulukumba, padahal ia dalam kondisi kritis.

Mirisnya, setelah Amiluddin mengurus rekam diri dan tak mampu mengikuti proses selanjutnya sehingga harus terkapar di Dinas Dukcapil Bulukumba, baru pihak dinas langsung mempercepat pelayanan berkas. Namun malang tak dapat ditolak, Amiluddin yang sudah tak berdaya akhirnya harus meninggal dunia di Dinas Dukcapil setempat dalam proses menunggu pelayanan e-KTP selesai.

Amiluddin sebelumnya sudah dirawat di RSUD Andi Sulthan Daeng Radja, Bulukumba selama tiga hari. Namun karena tidak memiliki BPJS Kesehatan, pihak RSUD meminta pihak keluarga mengurus BPJS tersebut, berhubung pasien tidak memiliki e-KTP yang menjadi syarat pembuatan BPJS, maka yang bersangkutanpun diminta membuat e-KTP terlebih dahulu, sebagai syarat pembuatan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler