Banyaknya Reklame tak Berizin di DIY Akibatkan Kerugian Ratusan Miliar

Banyak badan jalan di DIY yang dimanfaatkan secara ilegal.

dok. Pemkab Sleman
Banyaknya Reklame tak Berizin di DIY Akibatkan Kerugian Ratusan Miliar (ilustrasi).
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- DPRD DIY mengatakan masih banyak reklame yang tidak berizin di badan jalan provinsi atau yang dikelola Pemda DIY. Bahkan, Panitia Khusus (Pansus) BA 4 Tahun 2022 yang membahas Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 6 Tahun 2017, menyebut, potensi kerugian dari reklame tak berizin tersebut mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

Baca Juga


Kerugian tersebut, dikatakan sudah terjadi setidaknya selama lima tahun terakhir di DIY. Sedangkan, peraturan gubernur (pergub) yang mengatur terkait penggunaan dan pemanfaatan badan jalan provinsi belum dikeluarkan hingga saat ini, meskipun perda sudah disahkan sejak 2017 lalu.

Ketua pansus, Ispriyatun Katir Triatmojo mengatakan, ditemukan banyak pelanggaran di lapangan terkait penggunaan dan pemanfaatan badan jalan provinsi. Ia menuturkan, banyak badan jalan di DIY yang dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dari total 760 kilometer jalan provinsi di DIY dan dengan 97 ruas jalan, katanya, hanya 15 persen yang legal. Padahal, lanjut Ispriyatun, hal tersebut bisa dimaksimalkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Perda Nomor 6 Tahun 2017 mengamanatkan segera Pergub tentang sewa pemanfaatan badan jalan provinsi. Tapi karena belum ada Pergub, pemanfaatan iklan, media informasi, media utilitas secara ilegal menyebabkan banyak potensi lepas bagi PAD," katanya dalam keterangan resmi DPRD DIY, Kamis (17/3).

Anggota pansus, RM Sinarbiyatnujanat juga menyebut bahwa pemda masih abai dalam melaksanakan perda tersebut. Potensi pemanfaatan bagian jalan provinsi, menurutnya, sangat besar.

Namun, potensi tersebut tidak dikelola dengan baik. Baik itu potensi permukaan jalan, maupun di bawah permukaan jalan yang dinilainya dibiarkan lepas begitu saja oleh Pemda DIY.

"Reklame, tiang provider juga ada di bawah misal fiber optic, saluran limbah dan lainnya. Potensi ini diabaikan Pemda DIY. Potensinya ratusan miliar rupiah, namun mengapa tidak pernah ditindaklanjuti dengan pergub. Tidak terbitnya pergub ya tidak ada pemasukan untuk daerah. Muncul kegiatan yang sifatnya liar," ujarnya.

Anggota pansus lainnya, Arief Setiadi mengatakan, pada periode 2018-2021, baru 200 izin yang diurus terkait pemanfaatan jalan provinsi. Padahal, kata Arief, secara existing ada ribuan proyek di atas 97 ruas jalan provinsi yang ada di DIY.

"Ini catatan keras pansus, aset itu sudah sah milik Pemda DIY, namun mengapa dibiarkan begitu saja. Ini pembiaran peraturan daerah, pemda membuat aturan tapi dilanggar sendiri," kata Arief.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler