KPU Tegaskan Pemilu akan Tetap Digelar 14 Februari 2024
Pemerintah akan tetap agendakan pemilu serentak sesuai jadwal
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, meminta jajarannya di daerah menegaskan Pemilu tetap digelar 14 Februari 2024.
Hal ini menanggapi beredarnya undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Kemenko Polhukam) kepada KPU Balikpapan perihal permohonan menjadi narasumber dalam rapat koordinasi terkait isu penundaan Pemilu 2024 dan penjabat kepala daerah.
"Silakan KPU kabupaten/kota yang diundang hadir sekaligus menegaskan komitmen KPU menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan 2024 sesuai dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku," ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Dia mengaku telah menghubungi langsung Menko Polhukam Mahfud MD melalui pesan singkat. Dalam pesan yang dibagikan kepada wartawan, Mahfud mengatakan, isu penundaan pemilu dan pilkada serentak bukan urusan pemerintah. Pemerintah tetap mengagendakan pemilu dan pilkada.
"Ya, Pak. Kedeputian saya kreatif akan menjelaskan bahwa isu penundaan Pemilu dan Pilkada Serentak bukan urusan Pemerintah. Pemerintah tetap mengagendakan Pemilu dan Pilkada Serentak," demikian bunyi pesan Mahfud kepada Ilham.
Ilham juga menuturkan, sejauh ini belum ada undangan serupa kepada KPU RI untuk membahas isu penundaan pemilu.
Dalam kesempatan yang berbeda, Mahfud MD telah mengklarifikasi undangan tersebut melalui media sosial pribadinya. Dia mengatakan, agenda yang akan digelar 21 Maret 2022 mendatang untuk menegaskan, isu penundaan pemilu tidak akan mempengaruhi kerja pemerintah dalam menyiapkan Pemilu dan Pilkada 2024.
"Artinya pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak. Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas Pemerintah," kata dia melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd.