Kapolri: Masyarakat Harus Terima Harga Minyak Goreng Sesuai HET

HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau 15.500 per kilogram.

Polri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau pabrik minyak goreng PT Sawit Tunggal Arta Raya (STAR) Bali.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pabrik minyak goreng PT Sawit Tunggal Arta Raya (STAR) Bali, di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali, Jumat (18/3/2022). Tinjauan secara langsung ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng curah yang dijual di pasaran sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). 


Menurut Sigit, kebijakan pemerintah untuk minyak curah diputuskan HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Artinya ini adalah harga yang harus diterima masyarakat saat dilepas di pasar modern atau tradisional

Mantan Kapolda Banten itu mengapresiasi para distributor yang melepas harga minyak sampai ke pasaran Rp14.000. Hal ini kata dia, harus terus dijaga karena yang terpenting adalah harga untuk konsumen sesuai yang sudah ditentukan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler