4 Instrumen Investasi Syariah yang Dijamin Berkah
Maraknya kasus investasi bodong di media menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Maraknya kasus investasi bodong di media menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Kasus paling terbaru adalah tentang robot trading, binary option, arisan emas, dan layanan titip dana.
Dalam Islam sendiri, praktik semacam ini harus dijauhi karena mengandung beberapa hal yang dilarang dalam jual beli. Seperti praktik maisir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), dan dzolim (merugikan pihak lain).
Sebagai umat Muslim, kita dituntut lebih teliti dan lakukan crosscheck. Baik itu ke regulator maupun kesesuaian terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Perencana Keuangan Finansialku, Harryka Joddy Pangalabuan, S.Psi., CFP® menyampaikan jika ingin berinvestasi tanpa melanggar prinsip dan aturan islam, maka lebih baik menggunakan Investasi syariah.
Investasi syariah sendiri telah diatur dalam fatwa DSN-MUI No 80/DSN-MUI/III/2011. Kabar baiknya, saat ini instrumen investasi syariah di Indonesia pun sudah sangat lengkap.
Berikut merupakan beberapa instrumen investasi yang bisa diikuti oleh Anda:
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Underlying asset sendiri merupakan aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying bisa berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan. Atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
Berdasarkan penerbitnya, Sukuk terbagi menjadi Sukuk Negara dan Sukuk Korporasi. Sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sedangkan Sukuk Korporasi adalah Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN). Berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan Sukuk.
Reksa Dana Syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke dalam efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.
Jenis – jenis Reksa Dana Syariah juga beragam, seperti Reksa Dana Syariah Pasar Uang, Reksa Dana Syartiah Pendapatan Tetap, Reksa Dana Syariah Campuran, Reksa Dana Syariah Saham, dan Reksa Dana Syariah Indeks.
ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah merupakan salah satu bentuk reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal, di mana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek.
Agar saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah, maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di Indonesia, yaitu:
Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Kedua, adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Saat ini, saham syariah ada 4 macam index yang bisa dijadikan pilihan, diantaranya ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia), JII70 (Jakarta Islamic Index), JII 30 (Jakarta Islamic Index 30), dan IDX-MES BUMN 17 (Index Saham Syariah 17 BUMN).
Itulah beberapa rekomendasi instrumen investasi syariah yang cocok bagi Anda para investor yang ingin mencari keberkahan dari hasil investasi. (Regine Deanaendra)
Artikel ini diproduksi oleh finansialku.com untuk swa.co.id