Rudapaksa Anak Kandung Hingga Meninggal, Pria Ini Ditangkap Polisi
Tersangka W melakukan tindakan rudapaksa kepada anak kandungnya sebanyak tiga kali.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jajaran Resmob Polrestabes Semarang menangkap W (41), seorang pria yang tinggal di sebuah rumah kos di lingkungan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Bapak tiga anak ini ditangkap dan harus berurusan dengan hukum atas sangkaan telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap N salah satu anak kandungnya sendiri yang masih berusia delapan tahun.
Yang memilukan, tindakan bejat W dilakukan terhadap anak kandungnya hingga akhirnya korban meninggal dunia dalam penanganan medis.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak kandung yang masih di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, yang dilaksanakan Polrestabes Semarang, di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).
Wakapolres Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa mengatakan, peristiwa yang dialami korban N ini terjadi pada Jumat 18 Maret 2022 lalu, di rumah kos tersangka di lingkungan Tlogosari Wetan.
Saat peristiwa tersebut terjadi, korban N sedang dititipkan oleh ibu kandungnya kepada tersangka Widiyanto. “Selama hampir lima tahun terakhir tersangka dan ibu korban sudah bercerai, namun anak-anaknya kadang masih menengok ayahnya itu,” jelasnya.
Awal mula pengungkapan kasus ini, kata Iga, berawal saat polisi mendapatkan laporan tentang adanya seorang anak perempuan yang meninggal dunia secara tidak wajar di RS Pantiwilasa, Kota Semarang.
Pelapor adalah ibu kandung korban N yang juga merupakan mantan istri tersangka W. Dari tim medis rumah sakit setempat didapat keterangan perihal adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada organ vital kewanitaan dan anus anak di bawah umur tersebut.
Hingga aparat kepolisian pun segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan. “Berawal dari keterangan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan pembongkaran makam korban, untuk keperluan otopsi,” lanjutnya.
Dari otopsi terhadap jenazah korban N, hasilnya memang ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan seksual sebelum korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan ibu korban, saksi serta alat bukti yang didapatkan, polisi akhirnya meringkus tersangka W di tempat kosnya untuk digelandang ke Mapolrestabes Semarang.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang, lanjut Iga, tersangka W tidak dapat mengelak dan mengakui telah melakukan kekerasan seksual kepada anak kandungnya tersebut.
Menurut pengakuan kepada penyidik, selama ini tersangka W telah melakukan tindakan rudapaksa kepada anak kandungnya sebanyak tiga kali.
“Dari tersangka juga keluar pengakuan, korban N sempat mengalami kejang-kejang selama hampir dua jam setelah tindakan rudapaksa yang dilakukan, hingga akhirnya meninggal dunia,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di tahanan Mapolrestabes Semarang. “Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76d Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.