PDIP tidak Sepakat Amandemen UUD 45 Dilakukan Saat Ini
Amandemen boleh dilakukan jika hanya menguntungkan sosok dan kelompok tertentu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menilai, amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam kondisi kurang kondusif saat ini. Apalagi, jika tujuannya hanya untuk menguntungkan sosok atau kelompok tertentu.
"Amandemen UUD NRI 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa. Serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," ujar Basarah lewat keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).
Sebelum memulai langkah amandemen UUD 1945, MPR harus terlebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif. Juga memiliki pandangan yang sama bahwa amandemen konstitusi adalah kebutuhan bangsa.
Ia menjelaskan, di MPR lewat badan kajiannya telah mengkaji amandemen terbatas terhadap UUD 1945. Namun, tujuannya hanya untuk menghadirkan kembali pokok-pokok haluan negara (PPHN).
"Namun mengingat dinamika politik yang berkembang saat ini, yang memang sudah memasuki tahun politik, apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden. Maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tersebut dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," ujar Basarah.
Di samping itu, ia melihat semua partai politik tengah disibukkan untuk menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal itu menyebabkan proses amandemen kurang ideal jika dilakukan di tengah konsentrasi politik yang tak fokus.
"Namun demikian, MPR tetap berkomitmen terus membahas pokok-pokok pikiran tentang PPHN tersebut. Agar dapat direkomendasikan pada MPR periode berikutnya untuk merealisasikan amandemen terbatas UUD NRI 1945 dalam rangka hadirkan kembali PPHN," ujar Ketua Fraksi PDIP MPR itu.