Polda Sumut Periksa Ketua DPRD Langkat dalam Kasus Kerangkeng

Pemeriksaan Sribana Perangin-angin terkait meninggalnya penghuni kerangkeng.

ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara memeriksa Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin. Pemeriksaan terkait dengan kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca Juga


"Dalam pemeriksaan tersebut status Sribana Perangin-angin hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin (21/3/2022).

Hadi mengatakan, Sribana dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Sabtu (19/3/2022). Sribana dimintai keterangan dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Terbit yang sedang ditangani Polda Sumut.

Sebelumnya, Polda Sumut terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Terbit. Penyidik meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sejak kasus tersebut mengemuka, belum ada seorang pun ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 70 saksi terkait kasus tersebut. Mereka kini ditempatkan di rumah singgah untuk perlindungan.

"Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi, sebab keterangan yang mereka berikan sangat berarti dalam penyelidikan tersebut," kata Hadi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler