Kursi Wakil Wali Kota tak Bisa Diisi, Ini Kata Yana Mulyana

Pengajuan nama wawalkot Bandung sudah melewati batas waktu yaitu tanggal 20 Maret.

Republika/M Fauzi Ridwan
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana angkat bicara terkait kursi Wakil Wali Kota Bandung yang kosong dan terancam tidak bisa diisi. Sebab, pengajuan nama Wakil Wali Kota Bandung sudah melewati batas waktu yaitu tanggal 20 Maret kemarin. 


Pengesahan pengajuan Plt Wali Kota Bandung menjadi definitif dari Kemendagri pun masih belum dipastikan turun kapan. DPRD Kota Bandung belum mengetahui informasi dari Kemendagri tentang surat keputusan tersebut.

"Kan gini ini kan jalan hidup saya juga gak tahu bakal tiba-tiba seperti ini gitu ya, jadi ya saya harus jalani harus dengan segala konsekuensinya gitu ya," ujarnya, Selasa (22/3/2022).

Yana mengaku, saat ini, merasa lelah karena bekerja sendiri tidak ditemani oleh Wakil Wali Kota Bandung. Terlebih beban dua pekerjaan harus dikerjakan oleh sendiri.

"Kalau sekarang lelah iya lah gitu ya dua pekerjaan sekarang hanya sama satu orang," katanya.

Terkait keputusan Plt Wali Kota Bandung menjadi definitif, Yana mengaku, tidak mengikuti proses perkembangan tersebut. Pihaknya saat ini akan mengikuti sesuai alur dan regulasi.

"Saya gak tahu, karena regulasinya saya sih orang taat azas gitu ya saya mengalir aja gitu ya dan  ini kan saya ga bisa ikut di proses ini gitu ya karena prosesnya ada di provinsi, ada kementerian dalam negeri gitu ya," ungkapnya.

Tidak hanya itu, dia pun tidak mengetahui persis apakah partainya Gerindra mengetahui hal tersebut. Termasuk waktu pelantikan sebagai definitif. "Saya belum dapet ya (info pelantikan) saya nggak tahu," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia pada akhir Desember tahun 2021. Selanjutnya Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana diangkat menjadi Plt Wali Kota Bandung pada awal Januari tahun 2022.

Pada awal Maret 2022, DPRD Kota Bandung mengajukan Plt Wali Kota Bandung ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat untuk disahkan menjadi Wali Kota Bandung definitif. Hingga saat ini surat keputusan tersebut belum turun.

Akibat surat keputusan yang belum turun berdampak kepada tidak bisanya diajukan nama calon Wakil Wali Kota Bandung yang kosong. Sebab terhitung 20 Maret lalu, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler