KPU Kota Bandung Sosialisasikan Petugas KPPS Dibatasi Maksimal Usia 50 Tahun

Kebutuhan KPPS diprediksi meningkat menjadi 52.150 orang pada Pemilu 2024.

Prayogi/Republika.
Peserta mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam rangka mempersiapkan dan menyukseskan pemilu 2024 secara maksimal.Prayogi/Republika.
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung akan memberlakukan pembatasan usia maksimal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu dan Pilkada 2024. Hal ini berlandas pada hasil evaluasi KPU RI dan KPU Daerah yang sudah melewati uji publik. Saat ini draf peraturan KPU hanya perlu menunggu pembahasan bersama Komisi II DPR sebelum ditetapkan menjadi aturan tertulis Peraturan KPU.

Baca Juga


"Sekarang, kemungkinan itu di PKPU Badan ad hoc akan dibatasi dari usia 17-50 tahun maksimalnya," kata Ketua KPU Kota Bandung Suharti dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Selasa (22/3/2022).

"Dengan pembatasan usia, bukan berarti kita ingin menghalangi partisipasi dari usia lanjut. Tapi kita juga menghitung beban kerja untuk lansia kasian juga, kita berharap rekan-rekan yang muda yang punya skill dan pengetahuan mau berpartisipasi menjadi bagian penyelenggara pemilu," lanjutnya.

Selain harus berusia 17-50 tahun, untuk menjadi petugas KPPS, calon petugas harus memiliki ijazah, minimal SMA, tidak menjadi anggota parpol dalam lima tahun terakhir dan mampu memahami IT. "Itu aja sih tidak ada aturan yang memberatkan, jangan sampai kita rekrut orang tapi orang tersebut juga gatau apa-apa terkait proses demokrasinya. Makanya, pendidikan pemilih berkelanjutan akan terus dilakukan oleh KPU Kota Bandung," bebernya.

Adapun kebutuhan petugas KPPS, menurut Suharti, akan meningkat menjadi 52.150 orang, ditambah dengan petugas pengamanan 14.900 orang. Meski begitu, untuk kebutuhan petugas di kecamatan dan kelurahan menurutnya belum akan ada penambahan.

"Kalau di PPK dan PPSK tetap, karena di Kota Bandung tidak ada pemekaran wilayah. Jadi, tetap kebutuhannya 5 petugas x 30 kecamatan, dan di kelurahan 3 petugas x 151 kelurahan," jelasnya.

Sementara itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bandung diperkirakan akan ditambah di Pemilu 2024, merujuk pada pertumbuhan jumlah penduduk. Suharti mengungkapkan jumlah TPS di Kota Bandung saat Pemilu 2019 ada 7.117 lokasi, sedangkan untuk Pemilu 2024 dibutuhkan sekitar 7.450 TPS.

“Dengan bertambahnya jumlah TPS ini, maka badan adhoc di KPPS otomatis akan bertambah, maka kita butuh petugas di TPS itu sekitar 52.150 orang itu untuk petugas KPPS nya," kata Suharti.

Suharti juga memprediksi kenaikan jumlah pemilih pada Pemilu 2024. Hal ini disebabkan adanya penambahan jumlah pemilih sekitar 0,2 persen setiap bulannya. "Ini masih perkiraan ya, sekitar 1,9 juta (kenaikan di Pemilu 2024), karena pertambahan pemilih yang kita data setiap bulan di rentang 0,2 persen penambahannya, Pemilu 2019 hanya 1,7 juta pemilih,” kata dia.

“Jadi perkiraan penambahannya 200 ribuan ya, jadi ketika Agustus 2023 saat penetapan DPT, pemilih kita sekitar 1,9 juta," sambungnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler