Polisi: Kasus Moge Tabrak Anak Kembar Dilimpahkan ke Kejari Ciamis
Berkas kasus pengendara moge berinisial AN dan AP itu dilimpahkan pada Senin kemarin.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis memastikan bahwa kasus pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Menurutnya, berkas kasus pengendara moge berinisial AN dan AP itu dilimpahkan pada Senin (21/3/2022).
Selanjutnya berkas perkara itu bakal ditindaklanjuti Kejaksaan. "Sudah tahap 1, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis," kata Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya Polres Ciamis menemukan fakta jika salah satu motor yang menjadi barang bukti kasus tabrakan itu merupakan kendaraan bodong. Sebab, kata Zanuar, pelat nomor salah satu moge yang dikendarai itu tidak terdaftar dalam registrasi nomor polisi.
Menurutnya, pelat nomor salah satu kendaraan tersebut, yakni D 1993 NAmerupakan nomor untuk kendaraan angkutan penumpang. "Satu kendaraan (nomor polisi) yang tidak terdaftar," kata dia.
Peristiwa dua anak kembar yang ditabrak dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Sabtu (12/3/2022). Kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu awalnya tengah berjalan di pinggir jalan.
Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyeberang jalan, tetapi ditabrak oleh salah satu pengendara moge. Sedangkan satu anak lainnya turut tertabrak setelah diduga mencoba menyelamatkan saudaranya yang tertabrak pertama kali. Keduanya tewas seketika di tempat kejadian perkara.