Sidebar

Serawak Cabut Aturan Jaga Jarak di Masjid dan Surau

Wednesday, 23 Mar 2022 16:30 WIB
Masjid di Serawak (Ilustrasi). Serawak hapuskan kebijakan jaga jarak di masjid dan surau mulai 1 April mendatang

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Negara Bagian Serawak, Malaysia mencabut aturan jaga jarak di masjid dan surau mulai 1 April 2022.  Dilansir dari Bernama, Selasa (22/3/2022), menurut Majelis Agama Islam Sarawak, standar operasional prosedur (SOP) baru ini sejalan dengan transisi ke fase endemik Covid-19.

Baca Juga


Berbagai aturan turunan juga akan mengikuti kebijakan pelonggaran ini.  Berdasarkan SOP terbaru untuk sholat di masjid dan surau yang dikeluarkan dewan, kegiatan “imarah” di masjid dan surau juga telah diperbolehkan. Tetapi kegiatan itu harus dengan memperhatikan jarak fisik. Ada juga aturan pemakaman, termasuk penguburan, yang tidak melibatkan kasus Cobid-19. 

“SOP pemakaian masker dan daftar hadir melalui Mysejahtera tetap berlaku, jemaah dihimbau untuk membawa sajadah sendiri,” katanya.

Adapun bagi individu yang berada dalam masa karantina Covid-19, atau yang memiliki gejala seperti demam, pilek, batuk, atau sesak napas, dilarang mengikuti sholat dan segala aktivitas di masjid dan surau.

Sebelumnya, Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan Malaysia akan memasuki fase "transisi ke endemik" mulai 1 April 2022. Keputusan ini mempertimbangkan berbagai faktor, melakukan penilaian resiko, mempertimbangkan pendapat Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) dan rekomendasi dari empat menteri yang mengurusi Covid-19.

"Dalam beberapa minggu terakhir, jumlah kasus harian Covid-19 meningkat tajam akibat gelombang Omicron. Namun, jumlah pasien kategori tiga, empat dan lima sangat rendah yaitu 0,7 persen. Jumlah pasien Covid-19 yang perlu dirawat dan dipantau di ICU juga terkendali," ujar Ismail Sabri dalam jumpa pers hibrid di Kuala Lumpur, Selasa (3/8/2022). 

Berita terkait

Berita Lainnya