Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama dan Open House

Umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah shalat taraweh berjamaah di masjid.

Antara/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, perkembangan kasus positif Covid-19 saat ini terus menunjukan tren perbaikan. Meski demikian, pemerintah melarang para pejabat dan pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama dan juga open house.

Baca Juga


Jokowi pun berharap perbaikan tren kasus positif ini dapat terus dipertahankan. "Namun untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ujar Jokowi dalam keterangannya terkait kebijakan PPLN dan panduan prokes Ramadhan dan Idulfitri, Rabu (23/3/2022).

Meski pemerintah melakukan beberapa langkah pelonggaran menyusul perbaikan kondisi pandemi, Presiden mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan juga menjaga jarak.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan mengambil sejumlah langkah pelonggaran lainnya. Di antaranya yakni pelonggaran aktivitas beribadah menjelang datangnya bulan suci ramadhan.

Jokowi menyampaikan, pada tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah shalat taraweh berjamaah di masjid namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan mudik ke kampung halaman, namun harus memenuhi syarat dua kali vaksin Covid-19 dan satu kali booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi juga memutuskan untuk menghapus syarat karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia. Namun demikian, pemerintah akan tetap mewajibkan para PPLN yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes PCR.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara dari seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," ujar Jokowi.

Ia mengatakan, jika hasil tes PCR negatif, maka PPLN bisa langsung keluar dan beraktivitas. Namun jika hasil tes PCR positif, maka akan langsung ditangani oleh Satgas Covid-19.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler