Sidebar

KPK Dalami Aliran Dana Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

Wednesday, 23 Mar 2022 20:24 WIB
KPK Dalami Aliran Dana Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Foto: Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pengecatan tersebut dilakukan untuk memperbaiki logo KPK yang sempat rusak beberapa waktu lalu.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Sidoarjo. Hal tersebut dilakukan saat memeriksa sejumlah saksi dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta terkait kasus tersebut.

Baca Juga


"Para saksi dikonfirmasi terkait adanya dugaan sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dimana penerimaan uang dimaksud diperoleh dari para ASN Pemkab Sidoarjo dan berbagai pihak swasta yang mengerjakan proyek," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/3).

Adapun, saksi-saksi yang menjalani pemeriksaan yakni Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemkab Sidoarjo, Endah Rismawati Listyiwardani; Kepala Subbid Pengolahan data dan Informasi BP2D, Rahma Fitri Christiani serta Mantan Kadis Kominfo Kab Sidoarjo, Siswojo.

Selanjutnya, Kepala Desa Kedung Solo Kec. Porong Kab. Sidoarjo, Abdul Rahman; Direktur dan Komisaris PT Gala Bumi Perkasa, Ahmad Riyadh Umar Balhmar serta Iuneke Anggraini; dua pihak swasta Rhusianto Wahyu Widjoyo dan Yudo Wintoko dan seorang Notaris, Rosidah.

KPK sedianya juga memeriksa Staf Umum serta Staf Keuangan dari PT. Malik Ibrahim empat Lima, Aria Bima Pradana dan Nuril Ansyah. Ali mengatakan, keduanya seharusnya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dimaksud.

"Kedua saksi tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," katanya.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Sidoarjo, Selasa (22/3) lalu. Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Terkait kasus ini, KPK belum mau mengungkapkan siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum mau membeberkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkaranya.

Kasus dugaan gratifikasi ini merupakan perkembangan penyidikan dari kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR yang melilit mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Eks bupati tersebut divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur.

Saiful kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Klas I Surabaya. Dia bersama dua rekannya yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto telah bebas per tanggal 7 Januari 2022 lalu.

 

Berita terkait

Berita Lainnya