Sidebar

Arab Saudi Larang Penggalangan Dana untuk Buka Puasa di Masjid

Thursday, 24 Mar 2022 14:16 WIB
Suasana berbuka puasa bersama di Masjidil Haram beberapa tahun lalu. Arab Saudi Larang Penggalangan Dana Buka Puasa di Masjid

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi melarang penggalangan dana buka puasa oleh karyawan masjid untuk proyek buka puasa bagi orang yang berpuasa di berbagai wilayah Arab Saudi. 

Baca Juga


Kementerian menekankan program buka puasa hanya terbatas pada tempat yang disiapkan yakni di halaman masjid, serta harus berada di bawah tanggung jawab imam masjid atau muadzin. Kementerian juga mencatat pentingnya membersihkan tempat-tempat yang ditunjuk untuk berbuka puasa segera setelah selesai berbuka puasa.

Keputusan kementerian termasuk beberapa arahan untuk mempersiapkan masjid sebelum bulan suci Ramadhan. Di antaranya perlunya komitmen imam dan muazin untuk pekerjaan mereka dan tidak absen selama Ramadhan. 

“Penting juga untuk mematuhi waktu adzan menurut kalender Umm Al-Qura,” kata kementerian itu dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (24/3/2022).

Termasuk perlunya memastikan waktu sholat Isya segera sebagaimana ditentukan di bulan Ramadhan. Kemudian harus segera qamah setelah adzan sesuai dengan periode yang disetujui untuk setiap sholat.

Kementerian juga meminta para imam masjid membaca buku-buku yang bermanfaat bagi jamaah setelah sholat wajib dan mengingatkan mereka tentang ketentuan puasa dan keutamaan Ramadhan, di samping topik yang memperkuat kohesi nasional. “Lembaga pemeliharaan dan pembersihan harus memastikan kebersihan masjid dan area khusus wanita,” kata kementerian.

Kementerian juga telah mengeluarkan serangkaian peraturan dan pedoman sebelumnya untuk masyarakat dan organisasi non-pemerintah yang berada di bawah pengawasan teknis kementerian, terkait dengan pelaksanaan proyek buka puasa selama bulan suci Ramadhan. "Organisasi yang berencana mengadakan pesta buka puasa wajib mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin dari kementerian,” kata kementerian.

Patut dicatat ritual itikaf akan dilanjutkan di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah selama bulan suci Ramadhan mendatang setelah penangguhan dua tahun lalu.

 

Berita terkait

Berita Lainnya