YLKI: Wajib Booster Jika Ingin Mudik Sama Saja dengan Melarang
Saat ini baru 12 jutaan warga yang sudah mendapatkan vaksin booster.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai pemerintah yang mewajibkan vaksin Covid-19 penguat (booster) dosis ketiga jika ingin mudik lebaran sama saja dengan melarang mudik. Sebab, saat ini baru 12 jutaan warga yang sudah mendapatkan vaksin booster.
"Sehingga, jadi hal yang mustahil dalam satu bulan ke depan bisa mengejar vaksinasi booster agar warga bisa mudik," ujar Tulus kepada Republika.co.id, Kamis (24/3/2022).
Apalagi, ia menyebut jika terjadi kendala teknis atau medis, misalnya orang baru saja mendapatkan vaksin dosis kedua tidak bisa langsung mendapatkan vaksin booster. Sebab, dia melanjutkan, perlu jeda tiga bulan. Jadi, pihaknya meminta pemerintah pakai kebijakan yang berkeadilan saja. "Jangan neko-neko biar tidak terkesan ada udang di balik kebijakan atau bussiness oriented," kata Tulus.
Lebih lanjut YLKI meminta sebaiknya pemerintah fokus saja dengan vaksinasi dosis kedua yang saat ini baru mencakup 155 jutaan warga dan cakupan vaksin Covid-19 dosis pertama sekitar 194 jutaan. Sebelumnya, pemerintah memastikan masyarakat bisa mudik pada Idul Fitri tahun ini dengan syarat telah mendapatkan dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Presiden mengatakan, situasi pandemi yang membaik saat ini membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.