Sidang Kasus Nagreg Kembali Digelar, Hadirkan Empat Saksi

Jasad perempuan ditemukan di muara Sungai Serayu, Cilacap, 11 Desember 2021 pagi.

Republika/Flori Sidebang
Sidang kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto. Empat orang saksi diperiksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/3).
Rep: Flori Sidebang Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022). Dalam sidang kali ini, Oditur Militer menghadirkan empat orang saksi yang menemukan jasad korban Handi Saputra dan Salsabila di Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga


Saksi bernama Syarif Hidayatullah mengatakan, ia mengetahui adanya info penemuan jasad perempuan di muara Sungai Serayu, Cilacap pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Belakangan diketahui bahwa jenazah itu adalah korban Salsabila.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Syarif mengatakan, ia mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 12.45 WIB. Dia mengungkapkan, jasad Salsabila dalam kondisi sudah meninggal dan membusuk, tetapi tidak mengenakan pakaian utuh.

“(Kulit kepala) rambut sudah mengelupas, punggung kulitnya sudah mengelupas dan sudah membusuk, (tubuh) menggembung,” ungkap Syarif kepada hakim.

Saksi bernama Sutamrin menyebut, ia turut ikut membantu proses evakuasi jenazah Salsabila. Awalnya, Sutamrin menuturkan, dia menerima kabar penemuan jasad Salsabila melalui salah satu WhatsApp Grup relawan, yakni Banser Tanggap Bencana Cilacap.

Sutarmin menambahkan, ia merupakan Koordinator Banser Tanggap Bencana Cilacap. “Setelah itu saya segera koordinasi dengan polsek, Babinsa dan juga perangkat desa setempat,” kata Sutamrin di hadapan hakim.

“Pada saat itu kami juga konfirmasi ke pihak (lain) menanyakan bahwa ada yang merasa kehilangan (anggota keluarga) atau enggak,” tambahnya.

Kendati demikian, Sutarmin menjelaskan, karena waktu yang sudah menjelang malam dan belum diketahui siapa keluarga korban, perangkat desa memutuskan untuk segera memakamkan Salsabila di tempat pemakaman umum setempat. Jenazah korban dimasukkan ke kantong mayat dan dimakamkan.

Beberapa hari kemudian, lanjutnya, makam korban dibongkar lantaran keluarga Salsabila datang ke Cilacap untuk memastikan bahwa jasad yang telah dimakamkan itu merupakan anggota keluarganya yang hilang. Setelah dipastikan, jenazah Salsabila dibawa kembali ke daerah asalnya di Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa di Nagreg pada awal Desember 2021. Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler