Kolonel Priyanto tak Bantah Pernyataan Empat Saksi dalam Sidang

Saksi dihadirkan untuk memastikan ciri jenazah adalah korban kecelakaan Nagreg.

Republika/Flori Sidebang
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto (pertama dari kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/3).
Rep: Flori Sidebang Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto tidak memberikan sanggahan maupun bantahan terkait keterangan empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan, Kamis (24/3/2022). Keempat saksi itu merupakan penemu jenazah Handi Saputra dan Salsabila di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga


Empat saksi yang dihadirkan, yakni Tirwan Suwanto dan Ahri Sugianto warga Banyumas yang menemukan jenazah Handi Saputra. Kemudian, Syarif Hidayatullah dan Sutamrin, warga Cilacap yang menemukan jasad Salsabila.

"Ada yang disangkal dari keteranganya (empat saksi)?" tanya hakim ketua kepada Kolonel Priyanto saat sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur.

"Tidak," jawab Kolonel Priyanto singkat sembari menggelengkan kepalanya.

Usai persidangan, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan alasan pemanggilan empat orang saksi tersebut. Dia menjelaskan, para saksi ini dihadirkan untuk memastikan bahwa mereka memang menemukan korban akibat perbuatan terdakwa Kolonel Priyanto.

"Jadi kita pastikan ciri-ciri kedua mayat yang ditemukan adalah identik dengan korban kecelakaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa dengan temannya," kata Wirdel.

Selain itu, Wirdel menuturkan, berdasarkan keterangan para saksi yang hadir dalam sidang hari ini, lokasi penemuan kedua jenazah berada di tempat yang berbeda. Jarak dari lokasi penemuan jasad Handi ke tempat Salsa pun cukup jauh, yakni sekitar 30 kilometer jika menyusuri Sungai Serayu.

Kemudian, lanjut dia, kondisi kedua korban saat ditemukan pun berbeda. Wirdel menyebut, saksi yang menemukan jenazah Salsa mengungkapkan bahwa kulit bagian kepala korban sudah dalam keadaan mengelupas.

"Sementara (saksi penemu jasad) Handi yang tadinya tidak ditemukan luka pada waktu di peristiwa kecelakaan, pada waktu ditemukan kan cuma di belakang telinga (ada) cacat. Itu bisa saja barangkali di dalam perjalanannya di sungai terbentur batu, benda benda lain," ujar dia.

Di sisi lain, pada sidang kali ini, rencananya akan dihadirkan saksi ahli forensik, yakni dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat. Namun, Zaenuri batal hadir.

Wirdel mengatakan, hal ini disebabkan Zaenuri juga harus menghadiri persidangan lainnya sebagai saksi ahli. Sehingga pihaknya kembali mengagendakan pemanggilan Zaenuri pada sidang pekan depan, Kamis (31/3).

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa di Nagreg pada awal Desember 2021 lalu. Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler