AS Jatuhkan Sanksi pada Perusahaan Rusia dan Korut
Perusahaan Rusia dan entitas Korea Utara diduga mentransfer barang sensitif rudal
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) pada Kamis (24/3/2022) telah menjatuhkan sanksi pada dua perusahaan Rusia dan entitas Korea Utara. Mereka diduga mentransfer barang-barang sensitif untuk program rudal Korea Utara.
Departemen Luar Negeri menyebut entitas Rusia itu sebagai Ardis Group of Companies LLC (Ardis Group) dan PFK Profpodshipnik LLC. Sementara entitas Korea Utara yang menjadi sasaran sanksi diidentifikasi sebagai Biro Urusan Luar Negeri Akademi Ilmu Pengetahuan Alam Kedua.
Selain itu, warga negara Rusia, Igor Aleksandrovich Michurin dan warga negara Korea Utara, Ri Sung-chol juga dikenai sanksi. Pengumuman sanksi bertepatan ketika Korea Utara melakukan uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) tipe baru.
"Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menghalangi kemampuan Korea Utara memajukan program misilnya, dan menyoroti peran negatif yang dimainkan Rusia di panggung dunia sebagai pengembang program yang menjadi perhatian," kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Ned Price.
Amerika Serikat juga memberi sanksi kepada perusahaan Cina, Zhengzhou Nanbei Instrument Equipment Co Ltd. Perusahaan itu diduga memasok peralatan yang dikendalikan oleh rezim nonproliferasi senjata kimia dan biologi, yang dikenal sebagai Grup Australia, ke Suriah. Departemen Luar Negeri mengatakan sanksi terhadap perusahaan Cina itu, menggarisbawahi kekurangan Beijing dalam menerapkan kendali ekspor dan rekam jejak nonproliferasi.