Jaksa Agung Perintahkan Operasi Intelijen Pengawasan Barang Impor

Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo.

Bambang Noroyono/Republika
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan pernyataan pers usai gelar perkara kasus dugaan korupsi satelit slot orbit 123 BT di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/2).
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk melakukan operasi pengawasan produk impor di dalam negeri. Perintah operasi tersebut dilakukan untuk optimalisasi penggunaan barang-barang produksi negeri.

Baca Juga


Jaksa Agung meminta perintah operasi intelijen tersebut dilakukan skala nasional, di seluruh wilayah Indonesia. Dalam operasi tersebut, Burhanuddin tak cuma memerintahkan Jamintel sebagai lini terdepan. Jaksa Agung, juga memberikan perintah yang sama kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), bahkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

“Melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (impor), yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri,” ujar Burhanuddin, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Burhanuddin menjelaskan, operasi tersebut sebagai respons atas kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, dalam kebijakan tersebut, presiden menegaskan agar semua lini pemerintahan, dan lembaga melakukan program optimalisasi penggunaan produk-produk dalam negeri.

“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo,” kata Jaksa Agung.

Dalam surat perintah operasi intelijen tersebut, kata Burhanuddin, setiap masing-masing kepala kejaksaan, untuk melaporkan rutin kepada satuan kerja di atasnya masing-masing. Laporan tersebut, akan bermuara ke Jamintel, untuk dilaporkan kepada Jaksa Agung.

Namun, tak ada penjelasan dari Jaksa Agung dalam operasi tersebut, untuk dapat melakukan tindakan, ataupun bentuk prosuder hukum lain, atas pengawasan barang impor dengan label lokal tersebut. “Agar segera melaksanakan perintah ini secara berjenjang kepada pemimpin satuan kerja,” kata Burhanuddin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler