Indra Kenz Mengaku Minta Maaf, Klaim tak Berniat Menipu
Indra berharap masyarakat bisa belajar dari kasus ini untuk memilih investasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat saat ditampilkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Pria yang dijuluki Crazy Rich asal Medan itu mengaku tidak memiliki niatan untuk menipu serta merugikan orang lain.
"Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Indra Kenz mengaku mengenal Binomo binary option dari iklan pada 2018 lalu. Kamudian tahun 2019, dirinya membuat konten di Youtube hingga dikenal banyak orang seperti sekarang. Namun, ia mengaku tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain dengan menipu.
"Karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," kata Indra Kenz.
Selanjutnya, dalam permintaan maafnya, Indra Kenz mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini. Kemudian ia juga berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi.
"Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko. Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada," tutur Indra Kenz.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Lalu, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.