Sidebar

Direktur WaCIDS: Manfaat Wakaf tak Hanya Dirasakan Manusia

Monday, 28 Mar 2022 07:41 WIB
Ilustrasi Tanah Wakaf

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf tidak secara spesifik dijelaskan untuk siapa dan dari siapa, seperti aturan yang berlaku untuk zakat. "Wakaf tidak hanya berfungsi untuk manusia, tapi juga bisa untuk alam dan binatang. Wakaf tidak spesifik dijelaskan untuk siapa dan dari siapa, tidak seperti zakat, sehingga dia relatif lebih fleksibel," ujar Direktur lembaga riset WaCIDS, Lisa Listiana dalam kegiatan Sinergi Wakaf Forum yang digelar daring, Sabtu (26/3).

Baca Juga


Berdasarkan data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf tunai di negara ini hampir mencapai Rp 180 triliun per tahun. Namun dalam kenyataannya, realisasi di masyarakat minim.

Lebih lanjut, Lisa menyebut ketika seseorang berwakaf, asetnya harus dikelola dan manfaatnya disalurkan kepada penerima wakaf. Wakaf menjadi salah satu amal jariyah yang tidak akan terputus meski orang tersebut meninggal dunia.

Jabir bin Abdullah RA pernah menyebut, "Tidak ada seorang pun sahabat Rasulullah SAW yang berkemampuan, melainkan dia pasti berwakaf".

"Wakaf bisa menjadi salah satu solusi atau jalan keluar terkait sistem ekonomi umat. Uang yang diwakafkan nantinya akan menjadi milik seluruh orang, yang jika dikelola dan bisnisnya berkembang, maka semakin besar pula manfaat yang bisa diterima umat," lanjutnya.

Ia lantas mencontohkan manfaat dari wakaf di Singapura. Sebagai negara yang tidak mengizinkan warganya menggunakan identitas keagamaan di sekolah umum, keberadaan fasilitas pendidikan dari hasil wakaf menjadi salah satu solusi.

"Wakaf di bidang pendidikan yang dibangun bertahun-tahun lalu masih bisa dirasakan manfaatnya hingga saat ini oleh komunitas Muslim di sana," katanya

Terakhir, ia memaparkan ada beberapa peran yang bisa diambil untuk berkontribusi dan menggaungkan wakaf di masyarakat. Hal tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu.

Ia pun membagi hal ini menjadi empat bagian. Posisi pertama sebagai wakif atau orang yang mewakafkan kekayaannya, kedua nazhir atau pengelola wakaf, selanjutnya sebagai periset atau akademisi wakaf, serta terakhir katalisator atau orang yang menjadi wasilah atau inspirasi bagi orang lain.

Berita terkait

Berita Lainnya