Satpol PP DKI Kumpulkan Rp 8,8 Miliar dari Pelanggaran Prokes 2020-2021

Satpol PP DKI Jakarta kumpulkan Rp 8,8 miliar denda prokes dan disetor ke kas daerah

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). Satpol PP DKI Jakarta kumpulkan Rp 8,8 miliar denda prokes periode 2020-2021 dan disetor ke kas daerah.
Rep: Antara Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan sekitar Rp 8,8 miliar yang merupakan hasil dari penerapan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama kurun waktu 2020-2021. Keterangan ini disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Baca Juga


"Kami tidak merasa bangga dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu. Kami bangga itu apabila masyarakat patuh, disiplin prokes," kata dia saat membuka rencana revisi perda soal ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ia merinci pada 2020 ketika pertama kali dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait Covid-19, pihaknya mengumpulkan denda dan disetor ke kas daerah sebesar Rp 6,8 miliar. Kemudian pada 2021 total denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Sanksi berupa denda tersebut dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan yakni masyarakat perorangan dan badan/pelaku usaha sesuai peraturan penanganan Covid-19 yakni Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021. Menurut dia, tingginya denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah pada 2020 karena petugas gencar melakukan pengawasan protokol kesehatan termasuk edukasi dan pengenaan sanksi baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.

"Penurunan denda ada 2021 menunjukkan bahwa tren masyarakat makin sadar dan disiplin prokes," imbuhnya.

Pemberian sanksi pelanggaran prokes itu dijatuhkan kepada perorangan karena tidak menggunakan masker dengan denda Rp 250 ribu dan jika tidak mampu membayar diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah. Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan prokes dijatuhi denda mulai Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

Pengenaan sanksi pelaku usaha dilakukan berjenjang di antaranya kegiatan akan dibubarkan apabila ada kerumunan, kemudian usaha bisa ditutup sementara tiga hari atau tujuh hari. Kemudian jika melanggar kembali sanksi berikutnya penutupan atau pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin permanen untuk sanksi terakhir bagi pelaku usaha melanggar aturan prokes.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler