Surabaya Larang Bagi Takjil dan Sahur On The Road

Pembubaran akan dilakukan secara halus dan humanis.

Dokpri/Republika
Suasana sahur on the road (ilustrasi)
Rep: Dadang Kurnia Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan seluruh Rumah Hiburan Umum (RHU) tutup sepanjang Ramadhan. Pemkot Surabaya juga melarang kegiatan bagi-bagi takjil dan sahur on the road. Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengaku telah mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab RHU menjelang Ramadhan.


Surat imbauan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Kemudian didukung Perwali Surabaya nomor 25 tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya bernomor 443.2/5076/436.8.5/2022.

“Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri,” kata Eddy di Surabaya, Selasa (29/3).

Peraturan penting yang dimaksud adalah kegiatan usaha diskotek, kelab malam, pub atau rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat, dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya. Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Begitupun usaha rumah bilyar juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Namun, hal itu harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya.

“Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu Sholat maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya Sholat Isya’ dan Tarawih,” ujarnya.

Eddy menegaskan, pihaknya bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran. "Kita akan laporkan ke dinas pariwisata, entah itu di kita (Pemkot Surabaya) maupun di provinsi, untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Di samping itu, Eddy juga menjelaskan tentang larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19. Makanya, ia berharap warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road.

"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter atau penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," kata dia.

Jika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, Edy menyatakan tak akan segan untuk membubarkannya. Namun, kata dia, pembubaran dilakukan secara halus dan humanis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler