Sidebar

Ini Negara Paling Kondusif bagi Pertumbuhan Fintech Syariah

Tuesday, 29 Mar 2022 21:44 WIB
Ini Negara Paling Kondusif bagi Pertumbuhan Fintech Syariah. Foto: Ekonomi syariah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,KUALA LUMPUR -- Menurut Global Islamic Fintech Report 2021 dari DinarStandard dan Elipses, Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA) adalah yurisdiksi terkemuka dunia untuk perusahaan fintech syariah.

Baca Juga


Dilansir dari laman Salaam Gateway pada Selasa (29/3), Laporan tersebut mempelajari 64 negara untuk Global Islamic Fintech Index yang mewakili yurisdiksi yang paling kondusif bagi pertumbuhan fintech Islam dan ekosistemnya. Indeks tersebut terdiri dari 32 indikator di lima kategori berbeda untuk setiap negara: bakat, regulasi, infrastruktur, pasar dan ekosistem, dan modal.

Ini kemudian dibobot untuk mencapai skor keseluruhan, dengan bobot yang lebih berat diberikan kepada pasar fintech Islam dan kategori ekosistem sebagai yang paling menunjukkan kondusifitas suatu negara saat ini terhadap sektor ini. Malaysia mencetak 87 secara keseluruhan, di depan tempat kedua Arab Saudi (76), dan Uni Emirat Arab (70).

Adapun keberhasilan Malaysia berasal dari lingkungan hukum dan peraturan yang mendukung, pasar yang kuat untuk layanan keuangan Islam, dan ketersediaan bakat. Sementara ukuran pasar sektor fintech syariah Malaysia adalah tiga miliar dolar pada 2020 dan laporan tersebut memperkirakan akan tumbuh menjadi 8,5 miliar dolar pada 2025.

Di samping itu, sektor fintech Islami Arab Saudi memiliki dukungan pemerintah dan peraturan yang kuat bagi para pengusaha dan pasar pengiriman uang keluar terbesar kedua di dunia. Kerajaan adalah pasar terbesar di dunia untuk fintech Islam, dengan transaksi senilai 17,9 miliar dolar pada 2020. Laporan tersebut memperkirakan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) sebesar 22 persen untuk fintech Islam Arab Saudi, mencapai 47,5 miliar dolar pada 2025.

Di sisi lain, UEA memiliki lingkungan peraturan yang progresif dengan akses modal yang baik. Laporan tersebut memperkirakan volume transaksi fintech syariah mencapai 3,7 miliar dolar pada 2020 dan memperkirakannya akan mencapai 11 miliar dolar pada  2025 berdasarkan CAGR sebesar 24 persen.

Sementara proporsi tinggi negara-negara non-Islam berada di 20 besar, dengan Inggris berada di urutan kelima, diikuti oleh Singapura (12), dan Amerika Serikat (13).

 

 

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya