KPPU Putuskan Merger Gojek-Tokopedia tidak Langgar Persaingan Usaha

Gojek melakukan notifikasi merger terhadap Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021.

Dok Goto
Perusahaan Gojek dan Tokopedia merger menjadi Goto. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan merger antara Gojek dengan Tokopedia menjadi GoTo tidak melanggar persaingan usaha.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan merger antara Gojek dengan Tokopedia menjadi GoTo tidak melanggar persaingan usaha."Keputusan itu diambil setelah KPPU melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap aspek yang ditimbulkan dari aksi merger tersebut," kata Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga


Guntur mengatakan industri atau usaha tertentu ketika bergabung atau merger, bisa menyebabkan konsentrasi pasar. Namun,Gojek dan Tokopedia yang merupakan perusahaan teknologi dan fokus pada layanan digital memiliki multiset market, sehingga tidak memunculkan konsentrasi pasar.

"Intinya, merger GoTo tidak berdampak signifikan," ujar Guntur.

Senada dengan itu, Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Aru Armando mengatakan ada beberapa analisis dampak yang dilakukan oleh tim komisi penilai maupun sekretariat terkait merger Gojek dan Tokopedia. Di antaranya, dampak hambatan masuk pasar, dampak antipersaingan, dampak terhadap unilateral conduct dan dampak lainnya.

"Kesimpulan yang dapat ditarik bahwa tidak terdapat indikasi yang signifikan terkait dengan potensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat," kata Aru.

Oleh karena itu, KPPU menyetujui merger atau akuisisi saham tersebut karena tidak ada praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dalam pengambilalihan saham oleh perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, Gojek melakukan notifikasi merger terhadap Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Hal itu dilakukan dalam memenuhi ketentuan KPPU, dimana setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu, wajib memberitahukan KPPU setelah transaksi tersebut efektif.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler