Sidebar

 Kemenag Imbau Umat Muslim Tunggu Hasil Sidang Itsbat

Tuesday, 29 Mar 2022 22:13 WIB
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA --  Umat Islam diminta untuk menunggu hasil sidang Itsbat 1 Ramadhan 1443 H. Sidang itsbat akan dilaksanakan pada Jumat 1 April.

"Kami berharap masyarakat menunggu hasil sidang itsbat yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 1 April. Pemerintah akan memutuskan setelah mendengar masukan dari tim falakiyah Kementerian Agama beserta ormas-ormas Islam," tutur Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin kepada Republika.co.id, Selasa (29/3/2022).

Kamaruddin juga mengimbau masyarakat Muslim untuk bisa saling menghargai dan menghormati jika ternyata ada yang berbeda dengan keputusan Pemerintah. Menurut dia, ketika ada perbedaan awal Ramadhan di tengah masyarakat, maka sebaiknya mengikuti keputusan pemerintah.

"Karena keputusan pemerintah diputuskan bersama tim falakiyah Kemenag, ormas-ormas Islam, dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tetapi, sekali lagi, jika ada yang berbeda dengan hasil keputusan sidang itsbat, masyarakat agar bisa saling menghargai dan menghormati," tutur dia.

Selain itu, Kamaruddin menambahkan, pemerintah juga terus berupaya melakukan penyatuan kalender Hijriah. "Pemerintah terus-menerus melakukan komunikasi dengan ormas-ormas Islam untuk dapat menyatukan kriteria dan metode agar suatu saat kita memiliki kalender hijriah yang seragam," kata dia.

Sidang Isbat akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal. Secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Ramadhan jatuh pada Jumat (1/4) April 2022 atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H sekitar pukul 13.24 WIB.

Kemenag masih harus menunggu hasil rukyat atau pengamatan hilal untuk menentukan awal Ramadan 1443 H. Pengamatan hilal dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain, di daerah setempat.

Baca Juga


Berita terkait

Berita Lainnya