Dilarang di Malioboro, Penyewa Skuter Listrik Diminta Pindah

Ada tiga titik yang dilarang untuk operasional skuter listrik.

Wihdan Hidayat / Republika
Deretan skuter listrik disewakan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan becak motor atau bentor dan skuter listrik tak boleh beroperasi di kawasan Malioboro Jogja. Menurut Sultan, kendaraan yang boleh beroperasi di Malioboro adalah becak kayuh dan andong sebagai angkutan tradisional yang sudah diatur di Perda DIY. DIY sudah memiliki Perda No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. Sultan meminta Pemkot Jogja segera membereskan skuter listrik dan bentor yang masih berada di kawasan Malioboro.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku usaha atau penyewa kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik, termasuk skuter listrik yang ada di kawasan Malioboro dan sekitarnya, diminta pindah. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyusul adanya larangan operasional kendaraan tersebut.

Operasional kendaraan tersebut dilakukan di Sumbu Filosofi Yogyakarta. Ada tiga titik yang dilarang untuk operasional kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik ini dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan pada 31 Maret ini oleh Pemda DIY. Yakni di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

"Kami harapkan kepada seluruh pelaku usaha yang melaksanakan operasi terkait dengan kendaraan yang digerakkan dengan listrik untuk bisa memakluminya dan segera memindahkan usahanya dari kawasan Sumbu Filosofi," kata Noviar di Yogyakarta, Kamis (31/3/2022).

Selain itu, Noviar juga meminta agar pelaku usaha yang menyewakan kendaraan di sirip-sirip Malioboro juga untuk pindah. Ia menegaskan agar tidak ada operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik ini beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi maupun di sekitar kawasan Sumbu Filosofi.

"Termasuk di sirip-sirip dan kawasan yang ada di sekitar Sumbu Filosofi tersebut untuk tidak dioperasionalkan (kendaraan menggunakan penggerak motor listrik)," ujar Noviar.

Pihaknya juga mulai melakukan sosialisasi terkait larangan operasional kendaraan tersebut sejak dikeluarkannya SE. SE yang mengatur larangan ini ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Nomor 551/4671.

"Hari ini sampai dengan Senin (pekan depan) kita lakukan sosialisasi dan antarkan surat edaran kepada pelaku usaha motor penggerak listrik yang ada di kawasan Sumbu Filosofi," jelasnya.

Pekan depan, pihaknya akan mulai melakukan operasi dan pengawasan untuk memastikan tidak adanya kendaraan dengan penggerak motor listrik yang beroperasi di Sumbu Filosofi. Selain itu, sanksi bagi pelaku usaha yang masih menyewakan kendaraan tersebut juga mulai diterapkan.

"Mulai Senin bersama instansi terkait, kita akan melaksanakan operasi pengawasan dan langsung untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran SE ini. Sehingga, kami harapkan kepada seluruh pengusaha itu untuk memindahkan dari kawasan tersebut," tegas dia.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler