Pengaturan Perjalanan Mudik, Vaksin Booster dan Prokes Syarat Utama
Satgas Covid-19 segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan mudik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idul fitri 1443 Hijriah. Vaksin penguat (booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama.
“Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu melakukan testing,” ujar Kasatgas Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring di Jakarta, Kamis (31/3/2022) malam.
Bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, Kasatgas menyebutkan harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.
Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat. “Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing tapi harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” ujar Kasatgas.
Bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun kewajiban testing tidak diperlukan tapi harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua. “Intinya satgas bukan membatasi para pemudik. Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan,” ujar Suharyanto.
Kasatgas menambahkan kepatuhan pada protokol kesehatan 3M menjadi syarat lain bagi para pemudik guna mencegah penularan Covid-19. “Ini diperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya,” imbuhnya.
Animo Sangat Tinggi
Berdasarkan survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, keinginan masyarakat untuk melaksanakan perjalanan selama libur Lebaran sangat tinggi mencapai 79,4 juta orang. Ini karena sudah dua tahun pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan perjalanan selama libur Lebaran.
“Kami telah mengidentifikasi sejumlah daerah yang menjadi tujuan favorit pemudik, di mana yang tertinggi yaitu ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Karena itu, menurut Menhub, animo yang tinggi ini harus dibarengi dengan kesiapan sarana dan prasarana transportasi agar aspek keselamatan tetap diutamakan dan protokol kesehatan tetap terjaga. Saat ini, menurut Menhub, pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan stakeholder menyiapkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Teknis di lapangan. Surat edaran itu sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi, baik di moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa mudik Idulfitri 2022 yang akan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19.
Kemenhub sudah dan akan melakukan berbagai langkah antara lain:
1. Memastikan ketersediaan dan kapasitas transportasi umum di semua moda. Juga penambahan frekuensi dan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi bila diperlukan.
2. Melakukan ramp check terhadap kelaikan angkutan baik bus, kapal, pesawat, dan kereta api. Dalam hal ini, seluruh jajaran telah dinstruksikan melakukan pengecekan terhadap aspek keselamatan dan kenyamanan transportasi.
3. Melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap awak transportasi baik itu pilot, nakhoda, masinis, maupun supir bus di simpul-simpul transportasi. Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada seluruh operator prasarana dan sarana transportasi untuk terus memastikan diterapkannya protokol kesehatan dengan disiplin.
4. Menyediakan vaksinasi gratis di simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal dan stasiun kereta api. Berkoordinasi dan melakukan berbagai simulasi dengan pihak operator jalan tol bersama korlantas polri agar penanganan angkutan jalan dapat berlangsung dengan baik.
“Dan bersama stakeholders transportasi melakukan edukasi terus menerus terkait prokes dan vaksinasi,” ujar Budi Karya.