Pemerkosaan tak Masuk RUU TPKS
Baleg dan pemerintah menyepakati tiga hak utama yang didapatkan korban kekerasan seksual.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA -- Ketua panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya membenarkan, pemaksaan hubungan seksual tak akan masuk dalam RUU tersebut. Alasannya, hal tersebut sudah termaktub dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). "Emang tidak masuk ya (pemaksaan hubungan seksual atau pemerkosaan), dan pihak pemerintah...