Ini Aturan Perjalanan Transportasi Domestik Saat Mudik untuk Dewasa Maupun Anak
Pemerintah terus berupaya meningkatkan aksesabilitas vaksinasi anak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan baik domestik maupun luar negeri pada aspek syarat dokumen perjalanan, mulai dari kelengkapan dosis vaksinasi, umur, riwayat kesehatan dan gejala yang dirasakan. Untuk perjalanan domestik semua moda transportasi, terdapat ketentuan bagi pelaku perjalanan yang bebas tes Covid-19 dan wajib tes Covid-19.
"Tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum (booster vaksinasi)," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (5/4/2022).
Wiku mengatakan, untuk masyarakat yang telah divaksinasi dua kali atau dosis lengkap, maka tetap wajib menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi satu kali, maka wajib menunjukkan hasil PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari rumah sakit bahwa tidak bisa divaksinasi," kata Wiku.
Sementara, ketentuan pelaku perjalanan untuk anak usia 6- 17 tahun wajib menjalankan testing, mengingat belum bisa menerima booster. Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun yang memang belum bisa divaksinasi, maka tidak wajib menjalankan testing.
"Dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan domestik," kata Wiku.
Wiku menegaskan, pemerintah terus berupaya meningkatkan aksesabilitas vaksinasi anak. Namun, untuk anak usia kurang dari enam tahun dan vaksinasi booster untuk anak belum dapat dilakukan.
"Mengingat masih terbatas laporan uji coba vaksinasi pada anak kurang dari 6 tahun dan vaksinasi booster pada anak secara umum, maka pemerintah akan berfokus pada pencapaian target vaksinasi pada kelompok rentan seperti lansia," katanya.
Wiku juga mengungkapkan, cakupan vaksinasi booster konsisten mengalami kenaikan sejak Januari 2022 hingga menjelang periode mudik lebaran. Di level nasional, capaian vaksinasi booster saat ini telah mencapai 9,52 persen dari target Kemenkes.
“Pada level nasional, capaian vaksinasi booster saat ini mencapai 9,52 persen target Kemenkes atau naik sekitar 15 kali lipat dalam waktu tiga bulan,” kata Wiku.
Sementara di beberapa daerah juga menunjukan percepatan capaian vaksinasi, seperti di Provinsi Bali yang saat ini telah mencapai 52 persen dengan pertumbuhannya yang mencapai 32 persen dalam waktu satu bulan. Wiku melanjutkan, pemerintah pusat akan terus mendorong percepatan vaksinasi booster di berbagai daerah, khususnya menjelang periode lebaran ini.
“Terlihat bahwa upaya ini dapat mencegah lonjakan kasus contohnya di perhelatan MotoGP kemarin yang tentunya dibarengi juga dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Wiku.
Kebijakan pelonggaran yang diterapkan pemerintah sepertinya akan meningkatkan jumlah pemudik pada tahun ini. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI misalnya, mengaku telah menjual lebih dari 500 ribu tiket KA jarak jauh hingga 4 April 2022.
"Sampai dengan 4 April, KAI telah menjual 533.438 tiket KA Jarak Jauh atau 22 persen dari total tiket yang disediakan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Joni menjelaskan, kereta api favorit masyarakat pada periode tersebut yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp, dan Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari pp. Begitu juga dengan Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar pp, Argo Sindoro relasi Gambir - Semarang Tawang pp, dan lainnya.
"Tanggal keberangkatan favorit masyarakat yaitu 30 April, 29 April, dan 28 April," ujar Joni.
Joni nengimbau calon penumpang untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya. Calon penumpang dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta dengan sifat persambungan.
Joni mengatakan, minat masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang cukup tinggi. Meskipun begitu, Joni memastikan secara umum, tiket KA pada masa angkutan Lebaran 2022 masih cukup banyak tersedia.
"KAI masih menyiapkan penambahan perjalanan KA untuk Angkutan Lebaran tahun ini," tutur Joni.
PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) juga memprediksi pemudik pada Lerbaran Idul Fitri 2022 akan meningkat dibandingkan hari biasa. Begitu juga dengan peningkatan jumlah pergerakan pesawat pada angkutan Lebaran 2022 ini.
"Peningkatan ini diperkirakan masih lebih rendah dibandingkan dengan periode angkutan Lebaran dalam kondisi normal yakni pada 2018 dan 2019," kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Senin (4/4/2022).
Sementara itu, Direktur Operasi AP II Muhamad Wasid memastikan, mempersiapkan Posko Angkutan Lebaran 2022 di seluruh bandara. Posko angkutan Lebaran dibuka pada 22 April hingga 13 Mei 2022 sebagai wadah koordinasi seluruh stakeholder bandara antara lain Satgas Covid-19, Otoritas Bandara, AP II selaku operator bandara, maskapai, karantina, Imigrasi, bea dan cukai, TNI, Polri, serta pemerintah daerah setempat.
"Personel akan memastikan penerapan persyaratan penerbangan bagi calon penumpang,” ujar Wasid.
Wasid menambahkan, bandara AP II juga telah menerapkan persyaratan penerbangan sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berlaku berlaku mulai 5 April 2022. Dalam aturan tersebut plaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.