Reog Diklaim Malaysia, Pimpinan DPR Desak Daftarkan Budaya Asli RI ke UNESCO

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar minta pemerintah tegas lindungi budaya Indonesia

Antara/Maulana Surya
Ilustrasi reog. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar minta pemerintah tegas lindungi budaya Indonesia.
Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabar klaim Malaysia yang disebut akan mengajukan Reog menjadi warisan budayanya ke UNESCO mendapat adangan sekaligus disayangkan Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin). Ia menyatakan Malaysia tidak boleh asal mengklaim budaya asli Indonesia seperti Reog.

"Upaya klaim Malaysia mau mengajukan Reog harus diadang. Tidak boleh Malaysia mengklaim Reog karena ini memang asli budaya kita. Kasus ini sebenarnya sering terjadi, saya kira pemerintah harus lebih tegas lagi," kata Gus Muhaimin, Rabu (6/4/2022).

Ia pun mendesak pemerintah untuk segera menginventarisir dan menetapkan klasifikasi budaya asli Indonesia. Menurut Gus Muhaimin, langkah sangat penting dilakukan agar klaim negara lain tidak lagi terjadi. "Setelah diinventarisir saya minta segera didaftarkan ke UNESCO," tegasnya.

Gus Muhaimin mengingatkan budaya warisan leluhur Nusantara wajib dijaga dan dilestarikan oleh segenap bangsa. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan disebutnya punya kewajiban untuk menjaganya agar tidak dicaplok negara lain.

"Leluhur kita tidak sembarangan menciptakan budaya dan tradisi. Kita bisa harmoni seperti sekarang ya karena budaya-budaya yang mereka wariskan ke kita. Jadi jangan dianggap sepele dan mari kita jadikan budaya sebagai Panglima," tuturnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, Reog sebagai budaya asli Indonesia seharusnya dipromosikan ke dunia internasional agar lebih dikenal dan tidak mudah diklaim negara lain. "Kita seharusnya mempromosikan Reog ke dunia internasional besar-besaran bahwa Reog budaya warisan asli leluhur Indonesia. Pemerintah harus memfasilitasi ini," ujar Gus Muhaimin.

Keponakan Gus Dur ini menambahkan, Indonesia sudah punya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Seharusnya dengan UU ini semangat pemerintah untuk melindungi, mengembangkan, dan membina kebudayaan nasional bisa lebih kuat.

"Pak Jokowi sudah sering mengingatkan juga peran strategis kebudayaan nasional dalam pembangunan. Ada keseimbangan antara infrastruktur keras dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jatidiri bangsa yang dikembangkan lewat jalan kebudayaan," tukasnya.

Sebelumnya Malaysia mengklaim Reog sebagai warisan budaya negara tersebut ke UNESCO. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Untuk Reog, negara Malaysia rencananya mau ajukan juga. Maka dari itu kita harus lebih dulu. Karena ini kan sudah menjadi budaya dan warisan kita,” ungkap Muhadjir, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga


Karena itu, Muhadjir meminta Pemerintah Ponorogo secepatnya mempersiapkan data-data yang diperlukan guna meloloskan pengajuan ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler